Sempurnakan Terjemah Al-Quran, LPMQ Libatkan Ahli Bahasa Indonesia

Bekasi, 3 Jumadil Akhir 1438/2 Maret 2017 (MINA) – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran () Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama kembali melanjutkan kajian revisi dan penyempurnaan terjemah Al-Quran terbitan Kementerian Agama.

Kajian yang dimulai sejak 2016 ini dilanjutkan pada tahun ini dengan melibatkan ahli Bahasa Indonesia yang secara resmi ditugaskan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Demikian keterangan dari Kementerian Agama, Kamis.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dadang Sunendar mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya menjaga dan mengembangkan Bahasa Indonesia sesuai amanat undang-undang. Menurutnya, ada kesulitan sendiri yang dialami tim penyusun karena obyek yang diterjemahkan adalah Kitab Suci.

“Dari pengalaman melaksanakan sidang komisi pemadanan istilah bidang ilmu saja, cukup alot dalam memutuskan pemilihan kata yang disepakati, apalagi Kitab Suci Al-Quran yang setiap katanya mempunyai makna yang luas,” kata Dadang.

Dadang menambahkan, hanya penerjemahan Kitab Suci Al-Quran yang dalam proses penyempurnaannya melibatkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa secara resmi. Dia berharap kerjasama ini dapat dijaga dan ditingkatkan karena dapat menghasilkan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya bagi bangsa dan negara.

Kepada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abd Rahman Masud berkomitmen mengawal kegiatan ini. Dia meyakini, apa yang dilakukan LPMQ selama ini bermanfaat bagi umat dan dapat dibanggakan bukan saja oleh Badan Litbang dan Diklat, tapi juga .

Sebagai contoh, LPMQ merilis aplikasi Quran Kemenag yang menjadi program unggulan tahun 2016. Masud berharap aplikasi tersebut terus dikembangkan dan bisa mencapai target pengguna hingga satu juta orang pada 2017.

Kepala LPMQ, Muchlis M Hanafi menjelaskan, kerjasama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat saling memberikan manfaat. Sebab, tim penyempurnaan terjemah dapat langsung merujuk kepada para ahli bahasa dalam pemilihan kata yang benar sesuai kaidah Bahasa Indonesia.

Sebaliknya, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga dapat memperkaya kosa kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dari Al-Quran terutama pada kata-kata yang belum ada dalam KBBI.

Menurut Hanafi, LPMQ juga melaksanakan konsultasi publik ke komunitas-momunitas tertentu, dari perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia dan pesantren untuk menjaring sebanyak mungkin masukan untuk penyempurnaan terjemah ini. Dalam waktu dekat, LPMQ akan merillis portal konsultasi publik on line yang akan menampung masukan dari masyarakat secara luas.

Adapun narasumber dan tim pakar yang terlibat dalam tim revisi dan penyempurnaan terjemah ini adalah M. Quraish Shihab, Ahsin Sakho Muhammad, KH. Malik Madaniy, Huzaimah T. Yanggo, Muhammad Chirzin, Rosikhon Anwar, Muchlis M. Hanafi, Amir Faishol, Abdul Ghofur Maimun, Abbas Mansur Tamam, Umi Husnul, Dora Amalia, Sriyanto, Amran Purba. (T/R05/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)