Washington, MINA – Senat Amerika Serikat (AS) telah memberikan suara pada Jumat (5/2) untuk mempertahankan kedutaan AS di Yerusalem.
Senator Bill Hagerty mengungkapkan dalam pernyataan tertulis bahwa Senat memilih 97-3 untuk mengesahkan RUU yang diajukan oleh rekannya dari Partai Republik Jim Inhofe, MEMO melaporkannya.
Hagerty menambahkan, Senat menyetujui amandemen Balancing Act yang: “Akan menjadikan Kedutaan Besar AS di Yerusalem permanen, secara efektif mencegahnya diturunkan atau dipindahkan. Ini adalah pesan penting bahwa kami mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.”
Mantan Presiden AS Donald Trump memindahkan kedutaan dari Tel Aviv ke Yerusalem pada pertengahan 2018, setelah mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada akhir 2017.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
“Pemerintahan Trump telah memenuhi janjinya untuk memindahkan kedutaan AS ke Yerusalem, ibu kota abadi dan tak terpisahkan dari negara Yahudi Israel, dan itu harus tetap di sana,” tegas Hagerty.
Senator Inhofe mengungkapkan dalam pernyataan tertulis yang sama: “Yerusalem adalah ibu kota Israel. Saya bangga bahwa undang-undang untuk melindungi kedutaan AS agar tidak dipindahkan atau diturunkan peringkatnya telah disetujui.”
Media AS melaporkan, Senator Demokrat Bernie Sanders termasuk di antara mereka yang menentang RUU tersebut.
Di sisi lain, komunitas internasional menolak untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. (T/R7/R1)
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan