Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PILIPINA BUAT UU PRODUK EKSPOR HALAL HADAPI PASAR BEBAS ASEAN

Rana Setiawan - Rabu, 23 September 2015 - 20:57 WIB

Rabu, 23 September 2015 - 20:57 WIB

429 Views

(Foto: The halal Times)

halal-philippines-logo-300x1401.gif">halal-philippines-logo-300x1401-300x140.gif" alt="halal-philippines-logo-300x140" width="300" height="140" />Manila, 9 Dzulhijjah 1436/23 September 2015 (MINA) – Pilipina sedang membuat UU Produk Ekspor Halal untuk menghadapi Pasar Bebas ASEAN yang antara lain terdiri dari produk halal, dengan basis produksi di wilayah Mindabao, Pilipina Selatan,  berpenduduk mayoritas Islam, yang selama ini kurang dapat perhatian pemerintah pusat dalam pembangunan.

Dalam perkembangan terakhir Senat Filipina menyetujui pembacaan ketiga dan terakhir pada Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai aturan komprehensif untuk pengembangan dan promosi produk ekspor halal.

Wanita senator Filipina, Cynthia Villar, mengatakan, salah satu RUU Senat Nomor 2831 itu bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kesempatan kerja di Filipina, terutama di Mindanao, wilayah mayoritas Islam di selatan negara tersebut.

RUU  Perjanjian Pengembangan dan Promosi Produk Ekspor Halal 2015, menurut Villar, akan memberikan Filipina posisi yang sangat baik untuk unggul dalam industri perdagangan halal dengan integrasi ekonomi ASEAN.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurut penelitian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Dubai, pasar makanan halal akan bernilai $ 1,6 triliun pada tahun 2018, demikian Halal Focus yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (23/9).

Saat ini, negara itu bergantung pada Komisi Nasional Muslim Filipina (NCMF) untuk mempromosikan dan mengembangkan makanan halal.

Villar mengatakan ruang lingkup NCMF adalah terbatas pada pasar domestik dan tidak ada hubungannya dengan ekspor dan perdagangan secara luas.

Villar, Ketua Komite Senat bidang Pertanian, mensponsori RUU itu yang disusun oleh senator Ramon Revilla Jr., Antonio Trilllanes IV, dan Miriam Defensor-Santiago.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Sebelumnya, akhir April lalu, Departemen Pertanian Filipina menyatakan akan segera membuat tempat penyembelihan heaan halal pertama di Pilipina,  yang berlokasi di Cotabato City, Mindanao. Langkah tersebut diambil sebagai inisiatif pemerintah Filipina untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan perdamaian di Mindanao yang sejak lama dilanda ketidakpuasan masyarakat muslim terhadap perlakuan pemerintah pusat.(T/R05/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia