Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senat Irlandia Dukung UU Larang Perdagangan dengan Permukiman Ilegal Israel

Rudi Hendrik - Kamis, 12 Juli 2018 - 06:03 WIB

Kamis, 12 Juli 2018 - 06:03 WIB

5 Views

Ilustrasi: aktivis di London, Inggris dukung boikot produk Israel. (Foto: Citizenside/Terry Scott)

Dublin, MINA – Senat Irlandia memberi dukungan untuk undang-undang yang melarang impor atau penjualan barang dan jasa yang diproduksi di wilayah pendudukan di seluruh dunia, termasuk permukiman Israel yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.

Undang-undang yang diusulkan diperkenalkan oleh senator independen Frances Black dan mendapat dukungan dari semua partai politik besar di Irlandia, kecuali Partai Fine Gael yang memerintah.

Pejabat Senior Otoritas Palestina Saeb Erekat menyambut langkah hari Rabu (11/7) itu dengan menyebut sebagai suara “bersejarah” dan “gerakan berani”.

“Mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat internasional dan khususnya kepada seluruh Uni Eropa – untuk berbicara tentang solusi dua negara tidak cukup tanpa ukuran konkrit,” katanya, demikian Middle East Eye melaporkan.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pria Amerika Bakar Diri Protes Genosida di Gaza

RUU itu sekarang harus dipertimbangkan oleh komite parlemen sebelum akhirnya dipresentasikan kepada anggota parlemen.

Sementara itu, pemerintah Israel bereaksi marah terhadap proposal tersebut dengan menyebutnya “populis, berbahaya dan ekstremis”.

Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney yang tidak mendukung RUU itu memperingatkan bahwa pihaknya mempertaruhkan “mengipasi api” di Timur Tengah.

“Saya menghormati lembaga ini dan keputusannya, tetapi dengan hormat (saya) tidak setuju,” katanya. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, Minta Presiden Jokowi Ganti Kepala BPIP

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda