Dublin, MINA – Senat Irlandia memberi dukungan untuk undang-undang yang melarang impor atau penjualan barang dan jasa yang diproduksi di wilayah pendudukan di seluruh dunia, termasuk permukiman Israel yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Undang-undang yang diusulkan diperkenalkan oleh senator independen Frances Black dan mendapat dukungan dari semua partai politik besar di Irlandia, kecuali Partai Fine Gael yang memerintah.
Pejabat Senior Otoritas Palestina Saeb Erekat menyambut langkah hari Rabu (11/7) itu dengan menyebut sebagai suara “bersejarah” dan “gerakan berani”.
“Mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat internasional dan khususnya kepada seluruh Uni Eropa – untuk berbicara tentang solusi dua negara tidak cukup tanpa ukuran konkrit,” katanya, demikian Middle East Eye melaporkan.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pria Amerika Bakar Diri Protes Genosida di Gaza
RUU itu sekarang harus dipertimbangkan oleh komite parlemen sebelum akhirnya dipresentasikan kepada anggota parlemen.
Sementara itu, pemerintah Israel bereaksi marah terhadap proposal tersebut dengan menyebutnya “populis, berbahaya dan ekstremis”.
Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney yang tidak mendukung RUU itu memperingatkan bahwa pihaknya mempertaruhkan “mengipasi api” di Timur Tengah.
“Saya menghormati lembaga ini dan keputusannya, tetapi dengan hormat (saya) tidak setuju,” katanya. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, Minta Presiden Jokowi Ganti Kepala BPIP
Mi’raj News Agency (MINA)