Washington, MINA – Delapan senator AS mengirim surat kepada Presiden AS, Joe Biden, mendesaknya untuk berhenti memasok senjata ke Israel yang “mengganggu bantuan kemanusiaan AS”, lapor Anadolu Agency, Rabu, (13/3).
Senator Independen Bernie Sanders dan tujuh anggota Partai Demokrat mengatakan, Senin, dalam suratnya bahwa campur tangan pemerintah Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dalam operasi kemanusiaan telah menghalangi bantuan AS untuk mencapai penerima yang dituju dengan cara yang aman dan tepat waktu.
Para senator menekankan bahwa campur tangan Netanyahu dalam operasi kemanusiaan AS melanggar Undang-Undang Koridor Bantuan Kemanusiaan.
“Tidak ada bantuan yang boleh diberikan berdasarkan bab ini atau Undang-Undang Pengendalian Ekspor Senjata ke negara mana pun ketika Presiden mengetahui bahwa pemerintah negara tersebut melarang atau membatasi, secara langsung atau tidak langsung, pengangkutan atau pengiriman bantuan kemanusiaan Amerika Serikat.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
“Mengingat kenyataan ini, kami mendesak Anda untuk menjelaskan kepada pemerintahan Netanyahu bahwa kegagalan untuk segera dan secara dramatis memperluas akses kemanusiaan dan memfasilitasi pengiriman bantuan yang aman ke seluruh Gaza akan menimbulkan konsekuensi serius, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang AS yang ada,” tulis mereka.
Para senator mencatat bahwa bencana kemanusiaan parah yang terjadi di Jalur Gaza hampir belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah modern.
Israel telah melancarkan serangan balasan terhadap Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober. Serangan tersebut telah mengakibatkan hampir 31.200 warga Palestina dan melukai lebih dari 72.900 orang di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Israel juga menerapkan blokade yang melumpuhkan wilayah kantong Palestina tersebut, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (T/B03/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia