Jakarta, MINA – Senator DKI Prof Dr H Dailami Firdaus menyatakan rencana menghapuskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota harus dikaji ulang dan dicermati dengan baik karena bisa menimbulkan keresahan warga.
“Bila dasarnya adalah warga tidak berdomisili lagi di Jakarta maka ini harus tervalidasi secara benar utuh dan cermat, karena ketika NIK dinonaktifkan maka ini akan berpengaruh kepada seluruh hak daripada warga untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan seperti perbankan, kesehatan, surat menyurat kendaraan dan lain sebagainya,” tutur Dailami kepada awak mediap, Jumat 5/5.
Oleh karena itu, lanjut Bang DAI -saapaan akrab Putera Sulung Almh. Tutty Alawiyah ini, kebijakan penonaktifan NIK harus dicermati kembali dan dievaluasi secara menyeluruh.
Prof. Dailami pun menanyakan urgensi dari kebijakan tersebut. Bila permasalahannya adalah bertujuan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat. Maka solusinya tiidak perlu penonaktifkan, tetapi cukup validasi kelayakan sebagai penerima atau tidak.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah provinsi jakarta/">DKI Jakarta terutama dinas pendudukan dan catatan sipil, apakah ini berlaku juga bagi ASN pemprov Jakarta atau hanya untuk masyarakat saja. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru dan membuat keresahan ditengah tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Prof Dailami, kita tidak bisa memungkiri bila Jakarta masih menjadi idola bagi masyarakat daerah lainnya, karena memiliki keberpihakan kepada masyarakat dan program programnya pun pro kepada masyarakat, namun kebijakan penonaktifan nik ini menjadi kontradiktif.
Kalaupun memang ini tidak bisa dievaluasi, lanjut Prof. Dailami, maka harus ada solusi bagi masyarakat yang terdampak, Dinas Dukcapil dan dinas terkait harus membuat posko dan menjemput bola untuk dapat memfasilitasi segala bentuk kebutuhan legalitas dokumen warga.
“Namun saya tekankan lagi bahwasannya kebijakan ini harus mengedepankan sisi humanis dan melihat faktor-faktor pendukung lainnya agar tidak terjadi permasalahan baru dikemudian hari,” pungkasnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana menghapuskan NIK KTP warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Kepala Dukcapil jakarta/">DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya bakal menonaktifkan 194 ribu NIK pada Maret 2024.
“Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga jakarta/">DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen jakarta/">DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri