Paris, MINA – Senat Prancis mengusulkan pelarangan pemakaian jilbab dalam kompetisi olahraga, dengan alasan bahwa netralitas adalah persyaratan di lapangan.
Majelis tinggi legislatif Prancis memberikan suara pada Selasa malam (18/1) untuk mendukung amandemen undang-undang yang diusulkan yang menetapkan bahwa mengenakan “simbol agama yang mencolok dilarang” untuk mengambil bagian dalam acara dan kompetisi yang diselenggarakan oleh federasi olahraga.
Para senator menambahkan, jilbab dapat membahayakan keselamatan atlet yang memakainya ketika mereka bertanding. Al Jazeera melaporkan, Rabu (19/1).
Amandemen tersebut diusulkan oleh kelompok sayap kanan Les Republicains dan ditentang oleh pemerintah Prancis, dengan pemungutan suara 160 suara mendukung dan 143 menentang.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Sebuah komisi yang terdiri dari anggota Senat dan majelis rendah harus berkumpul untuk menemukan kompromi pada teks sebelum diterbitkan, yang berarti amandemen masih dapat dihapus.
Panitia penyelenggara Olimpiade Paris 2024 tidak segera menjawab permintaan komentar.
Pemungutan suara dilakukan setahun setelah legislator di majelis rendah Parlemen Prancis menyetujui RUU untuk memperkuat pengawasan masjid, sekolah dan klub olahraga dalam upaya untuk melindungi Prancis dari “Islam radikal” dan untuk mempromosikan “penghormatan terhadap nilai-nilai Prancis”, salah satu proyek Presiden Emmanuel Macron.
Para kritikus melihat rancangan itu sebagai taktik politik untuk memikat sayap kanan ke partai tengah Macron menjelang pemilihan presiden tahun ini.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Dalam amandemen mereka, para senator mengatakan setiap warga negara bebas menjalankan agamanya, tetapi bersikeras bahwa seseorang harus menahan diri untuk tidak mengedepankan perbedaan mereka.
Federasi sepak bola Prancis sudah melarang perempuan mengenakan jilbab di pertandingan resmi, serta di kompetisi yang diselenggarakannya. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional