Jakarta, MINA – Rakyat Indonesia dan khusus Aceh dapat bernapas lega dengan selesainya polemik 4 pulau Aceh yang disengketakan sejak keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah pusat sudah memutuskan sengketa 4 pulau tersebut. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/6).
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.
Baca Juga: Kedubes Iran Apresiasi Dukungan Indonesia di Tengah Serangan Israel
Dalam konferensi tersebut, hadir serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada hari itu, membahas sengketa 4 pulau yang diperebutkan.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Baca Juga: Menyatukan Hati, Membangun Kesatuan Umat: Seruan Ukhuwah dari Pusdai untuk Pembebasan Al-Aqsha
Sebelumnya, empat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan Tito itu pun mendapat penentangan keras dari segenap elemen di Aceh dari mulai pemerintah provinsi, legislatif, hingga masyarakat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMA dan FDP Gelar Pembinaan untuk Muallaf Angkatan XIX