Kampar, 12 Rabi’ul Akhir 1438/11 Januari 2017 (MINA) – Seorang Penyuluh Agama Islam (PAI), harus mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar, Riau, Fairus dalam acara Pembagian SK Penyuluh Agama Islam non PNS dilingkungan Kantor Kemernag Kab. Kampar masa bhakti 2017-2019, beberapa waktu lalu.
Fairus menegaskan, secara bahasa Penyuluh merupakan arti dari kata bahasa Inggris Counseling, yang sering diterjemahkan dengan menganjurkan atau menasehatkan.
“Kata penyuluh disini, mengandung arti penerangan, maksudnya, Penyuluh Agama memiliki tugas dan kewajiban menerangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan agama, Hukum Halal Haram, cara, syarat dan rukun dari suatu pelaksanaan Ibadah tertentu, pernikahan, zakat, Keluarga Sakinah, kemasjidan dan lain sebagainya,” katanya dalam keterangan pers Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Fairus menjelaskan, adapun yang dimaksud dengan penyuluh agama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 791 tahun 1985 adalah: Pembimbing Umat beragama dalam rangka Pembinaan Mental, Moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Penyuluh Agama Islam, yaitu Pembimbing Umat Islam dalam rangka Pembinaan Mental, Moral dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui bahasa Agama.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
“Dalam melaksanakan Pembinaan keagamaan kepada masyarakat, seorang PAI harus menetapkan titik tolak yang jelas. Karena pada dasarnya Penyuluh Agama mempunyai tiga fungsi, yakni : pertama, Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai Dai yang berkewajiban mendawahkan Islam, menyampaikan Penerangan Agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik baiknya sesuai ajaran Agama,” kata Fairus.
“Yang kedua, Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum. Kemudian yang ke tiga Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu Ibadah dan merusak Akhlak,” paparnya.
“Oleh karena itu, dengan dibaginya SK PAI pada hari ini, hendaknya seluruh PAI khususnya yang berada di Kabupaten Kampar, untuk bisa bekerja secara maksimal dan profesional sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan dapat menjadi contoh yang baik ditegah-tengah masyarakat,” ujar Fairus. (T/R05/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal