Seorang Petugas Wakaf Palestina Dilarang Memasuki Al-Aqsha Selama Enam Bulan

(PIC)

 

, 13 Rabi’ul Awwal 1438/13 Desember 2016 (MINA) – Polisi Senin (12/12) mengeluarkan larangan bagi  seorang karyawan di Departemen Wakaf memasuki Kota Al-Quds selama enam bulan.

Karyawan bernama Hussam Seder (29), mengungkapkan bahwa pelarangan memasuki selama enam bulan itu diputuskan setelah ia dipanggil untuk penyelidikan selama lebih dari dua jam di Kantor Kepolisian Qishleh, barat Kota Al-Quds yang diduduki.

Polisi Israel menganggap kehadiran Seder di Masjid Al-Aqsha sebagai “ancaman” bagi lingkungan kompleks itu, demikian laporan The Palestinian Information Centre (PIC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Berbicara kepada Quds Press, Seder mengatakan bahwa ia sebelumnya telah dilarang memasuki Al-Aqsha lebih dari sekali selama tiga tahun terakhir.

Dia menunjukkan bahwa pasukan pendudukan Israel menyerbu dan merekam rumahnya di Kota Al-Quds saat ia tidak ada di sana untuk alasan yang tidak diketahui.

Tindakan Israel tersebut datang untuk membuka jalan bagi para pemukim ilegal ekstremis menggelar rital provokatif di dalam Al-Aqsa.

Perpanjang Kunjungan Yahudi

Sementara pada waktu yang sama, Polisi Israel memperpanjang waktu bagi para pemukim ilegal ekstremis Yahudi untuk menggelar tur provokatif di dalam Masjid al-Aqsha selama 45 menit lebih sebagai upaya untuk memaksakan situasi de facto baru di situs suci Islam itu.

Departemen Wakaf Islam di Kota Al-Quds menyatakan , “Polisi Israel membuka Gerbang Al-Magharibah –barat Al-Aqsha- bagi para ekstremis Yahudi pada pukul 07:15 waktu setempat dan menutupnya pada pukul 10:30 waktu setempat  yang berarti 15 menit sebelum waktu pembukaan yang dijadwalkan dan 30 menit setelahnya.”

Untuk bagiannya, polisi Israel mengumumkan keputusan untuk memperpanjang waktu kunjungan para ekstremis Yahudi di dalam kompleks Al-Aqsha.

Polisi Israel mengizinkan para ekstremis Yahudi menyerbu Masjid Al-Aqsha di pagi hari dan setelah salat dzuhur.

“Kami sangat menolak keputusan polisi Israel untuk memperpanjang jangka waktu bagi ekstremis [Yahudi] dan wisatawan Israel  di dalam Masjid Al-Aqsha,” dewan Wakaf Islam telah mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Mufti Agung Al-Quds, Muhammad Hussein, memperingatkan konsekuensi dari keputusan Israel meningkatkan waktu kunjungan pemukim ilegal di dalam A-Aqsha.

“Keputusan serius dan membuktikan niat dari otoritas pendudukan Israel mengenai pembagian Masjid Al-Aqsha Sara tempat dan waktu,” tambahnya.

Menurut Wakaf Islam, sebanyak 26 pemukim ekstremis Yahudi dan 65 pelajar Israel memasuki Masjid Al-Aqsa pada Senin lalu. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.