Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang Sahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal: Ketentuan dan Aturannya

Arif Ramdan - Selasa, 28 Mei 2024 - 11:51 WIB

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:51 WIB

76 Views

Hari Raya Idul Adha tidak lama lagi dirayakan di mana syariat kurban akan dilaksanakan di beberapa tempat lokasi umat Islam berada. Terkadang sering muncul pertanyaan di khalayak masyarakat, tentang berapa bagian seorang sahibul kurban kurban/">boleh memakan kurban/">daging kurban maksimal?.

Para ulama membagi dua hukum mengenai kebolehan memakan kurban/">daging kurban bagi Sahibul Kurban. Mengutip laman Kemenag Republik Indonesia, keduanya yakni berlaku pada kurban sunnah dan kurban wajib.

Hukum Kurban Sunnah yaitu untuk kurban yang dilakukan atas dasar hukum sunnah. Artinya Sahibul Kurban yang melaksanakannya bukan karena sesuatu yang wajib seperti nadzar. Hukum yang berlaku pada kondisi ini yakni boleh. Dengan kata lain, Sahibul Kurban karena alasan sunnah diperbolehkan memakan daging kurbannya. Jadi seorang sahibul kurban kurban/">boleh memakan kurban/">daging kurban maksimal hanya sebagian saja.

Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW sendiri. Sebagai Sahibul Kurban disebutkan, bahwa pada pelaksanaan Idul Fitri, Rasulullah tidak keluar rumah sebelum makan sesuatu. Namun ketika Idul Adha, Nabi tidak makan apa-apa hingga Ia kembali ke rumahnya. Saat kembali, Nabi memakan daging kurbannya.

Baca Juga: Ini Doa Terbaik Dari Keluarga untuk Jamaah Yang Pulang Umrah

Sementara pada hukum Kurban Wajib, berbeda bagi orang yang melaksanakan kurban karena perkara wajib. Artinya Sahibul Kurban melaksanakan perintah berkurban karena nadzar yang hukumnya wajib ditunaikan. Maka dalam hal ini para ulama menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan Sahibul Kurban kurban/">Boleh Memakan kurban/">Daging Kurban Maksimal seluruhnya dari kurbannya tersebut.

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin mengatakan, haram memakan kurban/">daging kurban yang wajib sebab nadzar. Artinya haram bagi Sahibul Kurban dan melakukan penyembelihan memakan kurban/">daging kurban yang wajib sebab nazar. Di sini jelas hukumya haram bagi Sahibul Kurban kurban/">Boleh Memakan kurban/">Daging Kurban.

Jadi Berapa Boleh Seorang Sahibul Kurban kurban/">Boleh Memakan kurban/">Daging Kurban Maksimal?

Salah satu aspek penting dari kurban adalah ketentuan pembagian kurban/">daging kurban kepada Sahibul Kurban, keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin. Berapa ketentuan dan aturan maksimal Sahibul Kurban atau orang yang berkurban bisa memakan daging kurban/">hewan kurban yang disembelihnya? Pendapat umum menyebutkan jatah bagi Sahibul Kurban kurban/">Boleh Memakan kurban/">Daging Kurban Maksimal tidak lebih dari 1/3 bagian yang dapat ia bawa pulang untuk dimakan.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-20] Tentang Istiqamah

Dalam buku “33 Tanya Jawab Seputar Qurban” karya H. Abdul Somad Lc MA, kurban/">daging kurban dibagi menjadi tiga bagian.

Pertama kurban/">bagian kurban/">daging kurban diperuntukan bagi Sahibul Kurban dan Keluarganya, bagian ini adalah hak Sahibul Kurban kurban/">Boleh Memakan kurban/">Daging Kurban Maksimal untuk dimakan oleh dirinya dan keluarganya. Tujuannya adalah untuk merayakan hari raya dengan makanan yang baik dan merasakan nikmatnya berkurban.

Bagian yang kedua, untuk Kerabat dan Tetangga. kurban/">Bagian kurban/">daging kurban tersebut diberikan kepada kerabat, tetangga, atau teman sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial. Hal ini juga merupakan wujud berbagi kebahagiaan pada hari raya dengan memakan kurban/">daging kurban.

Sementara kurban/">bagian kurban/">daging kurban yang ketiga, untuk Kaum Fakir Miskin. Bagian terbesar sebaiknya diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.

Baca Juga: Hijrah Hati dan Diri: Panduan Syariah untuk Transformasi Spiritual dan Pribadi

Ini adalah bentuk amal dan kepedulian sosial dalam Islam, memastikan bahwa setiap orang, terutama yang kurang mampu, bisa merasakan kebahagiaan dan kenikmatan pada hari Idul Adha dengan memakan kurban/">daging kurban dari Sahibul Kurban.

Proporsi Pembagian

Meski tidak ada ketentuan yang sangat rigid dalam Al-Quran dan Hadis mengenai Sahibul Kurban kurban/">Boleh Memakan kurban/">Daging Kurban Maksimal, ulama dan cendekiawan Muslim umumnya sepakat pada pembagian sebagai berikut:

Sepertiga untuk Sahibul Kurban dan keluarganya, sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga, sepertiga untuk Kaum Fakir Miskin. Pembagian ini fleksibel dan ketentuan pembagian dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Misalnya, jika ada kebutuhan mendesak di lingkungan sekitar atau jika ada lebih banyak orang yang membutuhkan, maka porsi untuk fakir miskin bisa lebih maksimal pembagiannya.

Baca Juga: Aksi Peduli Palestina: Cara Efektif dan Nyata Membantu Sesama yang Membutuhkan

Konsumsi Pribadi

Mengenai jumlah kurban/">daging kurban yang boleh dikonsumsi, Sahibul Kurban kurban/">Boleh Memakan kurban/">Daging Kurban Maksimal untuk pribadi adalah sebagian daging kurbannya. Ini bertujuan untuk turut merasakan nikmatnya ibadah kurban. Akan tetapi, dianjurkan untuk tidak berlebihan dan tetap mendahulukan orang-orang yang membutuhkan.

Dengan membagi kurban/">daging kurban sesuai dengan anjuran maksimal, umat Muslim dapat memastikan bahwa kebahagiaan hari raya dapat dirasakan oleh sebanyak mungkin orang, terutama oleh mereka yang kurang beruntung. Jadi seorang sahibul kurban kurban/">boleh memakan kurban/">daging kurban maksimal sebagian dari daging kurbannya, tetapi tetap dengan semangat berbagi dan empati terhadap sesama. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Enam Cara Mudah Bantu Palestina

 

 

Baca Juga: Makna Mubazir dalam Tafsir Al-Isra’ Ayat 27, Mengapa Pelaku Pemborosan Disebut Saudara Setan?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Millenia
Indonesia
Internasional
Kolom
Palestina
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia