Seorang Wanita Palestina 61 Tahun Dilarang Masuk Al-Aqsa 15 Hari

Warga kibarkan bendera di komplek Masjid Al-Aqsa (Foto: File)

Yerusalem, MINA – melarang Amira al-Haj Khalil wanita berusia 61 tahun memasuki Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem selama 15 hari.

Larangan itu setelah Khalil mengibarkan bendera Palestina dalam demonstrasi setelah sholat Jum’at, menurut laporan sebuah sumber pada hari Sabtu (13/1).

Amira Khalil, penduduk Yerusalem Timur ini ikut serta dalam sebuah demonstrasi di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa menentang pengakuan Presiden AS Donald Trump terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dengan membawa bendera Palestina.

Polisi menahan Khalil saat meninggalkan kompleks, merampas bendera itu dan membawanya ke pusat interogasi di kota tersebut, menurut laporan Wafa yang dikutip MINA.

Polisi memerintahkan Khalil untuk tidak memasuki Masjid Al-Aqsa selama dua pekan (15 hari).

Dalam insiden yang sama polisi menahan lima orang asing dan seorang pemuda Yerusalem setelah shalat Jumat karena meneriakkan slogan-slogan Muslim di Masjid Al-Aqsa saat demonstrasi berlangsung.

Keenam orang tersebut dibawa ke sebuah kantor polisi Israel sambil menunggu tindakan lebih lanjut terhadap mereka. (T/B05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.