Ramallah, MINA – Pusat Studi Palestina untuk Urusan Tawanan menegaskan, terjadi peningkatan signifikan terkait penangkapan warga Palestina selama tahun 2021 lalu, disebabkan postingan dan aktifitas di media sosial, terutama di facebook.
Israel menangkap sekitar 390 warga Palestina dengan tuduhan melakukan provokasi.
Penangkapan yang dilatari aktifitas di media sosial ini mencakup segenap kalangan Palestina, termasuk wanita, anak-anak, wartawan, aktifis dan tokoh Palestina serta anggota parlemen.Demikian laporan Pusat Informasi Palestina (Palinfo), Senin (10/1).
Direktur Pusat Studi Palestina Riyadh Al-Ashqar menjelaskan, jumlah terbesar penangkapan terjadi di Al-Quds dan wilayah Palestina 48, pada bulan Mei dan Juni, untuk mencegah aksi massa di sejumlah kota Palestina 48 dan Al-Quds membela warga di Syekh Jarrah, dan menolak agresi Israel ke Gaza.
Baca Juga: Hari Paling Mematikan Dalam Dua Pekan, Israel Bunuh 77 Warga Gaza
Menurut Al-Ashqar, pengadilan Israel mendakwa para aktifis medos sebagai perovokator, mereka divonis beragam, antara satu bulan hingga satu tahun, dan beberapa lainnya divonis administratif tanpa persidangan dan diperbarui dari waktu ke waktu.
Dilaporkan, tak hanya memenjarakan para aktifis medsos, mereka juga dilarang menggunakan medsos selama beberapa bulan, di samping denda uang dan tahanan rumah, supaya mereka tidak melakukan aktifitas di media sosial.
Al-Ashqar menegaskan, penjajah zionis mengabaikan semua norma dan hukum internasional dan konvensi yang menjamin kebebasan berekpresi dengan cara yang dipandang tepat, hal itu dengan menangkapi warga Palestina yang melakukan kritik, mereka dituduh sebagai provokator, dan diterapkan hukuman penjara. (T/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Arab Saudi Kecam Serbuan ke Al-Aqsa oleh Ben-Gvir