Jakarta, MINA – Sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, sebanyak 10 daerah di Tanah Air telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menyatakan PSBB sejak direstui oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (15/4).
Adapun daerah yang menyusul DKI Jakarta menerapkan PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Banjir Kota Jambi Rendam Sekolah dan Rumah Warga
Melalui PSBB, maka Pemerintah Daerah dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.
Data terbaru Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, menjadi daerah yang baru menetapkan PSBB setelah kota itu menjadi episentrum COVID-19.
”Secara epidimologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya,” jelas Yuri.
Oleh sebab itu Pemerintah mengajak semua masyarakat untuk patuh dan disiplin termasuk warga di wilayah PSBB agar membatasi kegiatan sosial supaya penularan COVID-19 bisa dihentikan.
Lebih lanjut, dalam hal ini pemerintah juga meminta agar masyarakat tidak panik dan menganjurkan untuk selalu memperbaharui informasi dari sumber resmi pemerintah seperti melalui laman www.covid19.go.id, sambungan 119, Whatsapp COVID-19, Halo Kemenkes 1500567 dan aplikasi telemedis.
“Kami akan bersatu padu mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah hingga desa, RT, RW dan tingkat keluarga,” kata Yuri.(L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 88 Bus Merapat, Ini Imbauan untuk Jamaah Taklim Pusat Saat Arus Pulang