Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepuluh Dandanan dan Riasan Haram untuk Muslimah (1)

Bahron Ansori - Senin, 2 September 2019 - 16:56 WIB

Senin, 2 September 2019 - 16:56 WIB

141 Views

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

Allah Ta’ala itu indah, dan menjadikan keindahan itu sebagai bagian dari kehidupan manusia. Salah satu keindahan yang seringkali muncul adalah keindahan seorang wanitia yang memakai dandanan dengan riasan yang juga menarik. Sebagai muslimah yang baik dan berusaha menjalankan syariat Allah secara istikomah, maka wajib tahu beberapa dandanan dan riasan yang haram dilakukan. Berikut ini penjelasannya.

Pertama, mempercantik diri dengan membuka aurat

Sebagian wanita Islam masih ada saja yang mempercantik diri dengan membuka aurat. Tidak semua dandanan itu halal walau bertujuan agar lebih indah dipandang suami. Tentang hal itu, Allah Ta’ala sudah berfirman,

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya, Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Qs. Al A’raf: 26).

Ada cara dandan yang haram dalam Islam misalnya mengikuti cara dandan wanita kafir yang tidak pernah shalat dan tidak menjalankan hukum syariat.  Wanita muslimah yang mempercantik diri dengan membuka aurat adalah haram, kecuali telapak tangan dan wajah.

Allah Ta’ala juga berfirman dalam Qs. Al Ahzab: 59,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya, Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepada Asma binti Abu Bakar. Asma binti Abu Bakar menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh) tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjukkan wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Daud)

Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126).

Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu, sesuai syari’at atau tidak.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Kedua, menyerupai laki-laki

Perkembangan dalam mode sangat luas. Namun, ada pembatasan pakaian yang boleh dikenakan oleh seorang wanita, selama tidak menyerupai pakaian laki-laki. Maka tak heran di Arab Saudi pemerintahnya melarang para wanitanya berpakaian tomboy.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya, “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud)

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan dalam bukunya “Halal dan Haram dalam Islam” (Bina Ilmu, 1993), “Dilarang memakai pakaian lawan jenis, termasuk di antaranya menyerupai/meniru gaya bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.” Dalam ilmu fiqih perbuatan menyerupai lawan jenis haram hukumnya dengan kesepakatan yang ada.

Ketiga, berdandan yang mengundang syahwat lelaki lain

Bukan hanya pakaian yang tidak sesuai syariat, tapi juga seorang muslimah yang berdandan sehingga membuat pria lain tergoda hukumnya haram. Contohnya seorang wanita yang berpakaian tertutup, namun tipis sehingga membuat lekuk tubuh seorang wanita terlihat.

Berdandan yang dilarang juga termasuk berkaitan dengan model baju dan juga make up yang berlebihan. Contohnya penggunaan lipstick yang membuat segi bibir seorang perempuan sehingga seorang pria menjadi tergoda.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Dari Ibnu Abbas ra berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan melenggak- lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. padahal aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR. Mali – Al Muwathatha’)

Keempat, menyambung rambut

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

Menyambung rambut banyak diminati oleh wanita-wanita yang tampil modis terutama wanita karir yang dituntut untuk tampil maksimal. Hasilnya pun sangat memuaskandan seperti rambut asli. Sepertinya para wanita itu hanya mementingkan penampilan tanpa memperhatikan bagaimana hukum memperlakukannya.

Diriwayatkan dari Jabir ra, beliau berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang perempuan menyambung rambut kepala apapun.” (HR. Muslim: 2126)

Dalam hadits yang lain dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »

“Allah Subhanahu Wa Ta’ala melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya.” (HR. Bukhari)

Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati

Kelima, membuat tato

Perbuatan membuat tato ini sama sekali tidak selaras dengan ajaran Islam yang mengajarkan keindahan lahir dan batin. Seni mentato tubuh sangat bertentangan dengan konsep keindahan dalam Islam.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)

“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah

Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an. Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata, “Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?”

Ibnu Mas’ud menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Qur’an.”

Wanita tersebut kembali berkata, “Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.”

Ibnu Mas’ud berkata, “Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya. Allah Ta’ala berfirman, “Apa yang diberikan  kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7). (HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125)

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).

Bagi siapapun yang sudah bertato, termasuk para wanita, maka wajib baginya menghilangkannya dan bertaubat atau setidaknya berusaha menghilangkannya selama tidak sampai merusak tubuh dan menimbulkan rasa sakit di atas kewajaran. Jika menimbulkan rasa sakit di atas kewajaran, maka tidak mengapa baginya untuk tidak menghilangkannya. Cukup ia bertaubat, maka akan sah sholatnya.

Keenam, menggunakan parfum di luar rumah

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam

Penggunaan parfum sah-sah saja selama bertujuan untuk menyenangkan hati seorang suami. Namun sayang, saat ini banyak sekali wanita yang menggunakan parfum untuk kepentingan di luar rumah dengan alasan agar lebih wangi dan tidak tercium bau badannya.

Namun sebaliknya, justru penggunaan parfum yang berlebihan akan mengundang syahwat kaum pria menjadi tergoda olehnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri menyebutkan para wanita yang memakai parfum dan keluar rumah layaknya seorang pezina, nauzubillah.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu, maka perempuan itu telah berzina.” (HR. Ahmad)

(A/RS3/P1)

bersambung…

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah