Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepuluh PTKI Swasta Dapat Izin Pendirian

Risma Tri Utami - Selasa, 18 April 2017 - 17:43 WIB

Selasa, 18 April 2017 - 17:43 WIB

316 Views ㅤ

Jakarta, 21 Rajab 1438/18 April 2017 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan izin pendirian bagi 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta dan menerbitkan izin perubahan nama pada dua PTKI Swasta.

“Semoga penerbitan izin ini akan meningkatkan akses dan Angka Partisipasi Kasar (APK) Nasional perguruan tinggi,” harap Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (17/4).

Menurutnya, dalam laman Kemenag yang dikutip MINA, saat ini APK pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah, berkisar 32%. Artinya, masih ada 68% anak-anak Indonesia yang tidak memiliki kesempatan belajar di Perguruan Tinggi (PT).

Tidak hanya APK, Angkatan Kerja Nasional lulusan PTKAI juga baru mencapai 10%. Hal ini menujukan sisi lain dari daya saing bangsa yang juga masih rendah. “APK Nasional kita masih kalah dari negara Tahiland yang mencapai 45%,” ujarnya.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Untuk itu, tambahnya, arah pengembangan pendidikan tinggi ke depan tidak semata perluasan akses, tapi juga peningkatan mutu. Di hadapan Kopertais Wilayah II XIII dan Ketua Yayasan PTKI swasta, Kamaruddin mengingatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019 mengamanatka pentingnya memberikan akses pendidikan yang berkualitas.

“Kebijakan pemerintah akan memberi prioritas pada akses pendidikan yang bermutu dan berkualitas,” terangnya.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini berpesan agar PTKI yang telah diberikan kesempatan menjalankan pendidikan untuk memikirkan mutu dan relevansinya. Jangan sampai, mahasiswa yang telah selesai kuliah atau lulus sarjana justru merasa bingung karena tidak memiliki kompetensi yang memadai.

“Angka sarjana menganggur setelah menyelesaikan kuliahnya, sekarang mencapai 500 ribu. PTKI harus pandai-pandai membaca kebutuhan zaman anak-anak yang akan melanjutkan. PTKI tidak boleh terputus dari reality sosiety. Kampus bukan hanya tempat masyarakat cerdas, melainkan tempat masyarakat bersosialisasi,” tuturnya.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Berikut ini 10 PTKI yang menerima SK izin pendirian:

  1. STIT Mambaul Ulum (Jambi)
  2. STEI Bina Muda (Bandung)
  3. STIT Hidayatullah (Batam)
  4. STIT Al Kifayah (Riau)
  5. STIES Riyadul Jannah (Mojokerto)
  1. STI Dakwah dan Komuikasi Islam Al Mardiyah (Pamekasan)
  2. STI Al Quran Wali Songo (Situ Bondo)
  3. ST Ekonomi dan Bisnis Islam Darusallam (OKI Sumsel)
  4. STIT Nusantara (Bekasi)
  5. STEI Haji Abdul Malik (Cikarang Barat)

Adapun dua PTKIS yang berubah nama:

  1. STIA Al Ihya Kuningan menjadi Fakultas Ilmu Keislaman pada Universitas Al Ihya (Kab. Kuningan)
  2. 2. STAI Raden Rachnat Malang, menjadi Fakultas Ilmu Keislaman pada Universitas Islam Raden Rachmat (Kab. Malang). (T/R09/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Kolom
Kolom
Khadijah