Jakarta, MINA – Kementerian Agama RI menerbitkan edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 yang mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak, Sabtu (22/10). Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.
“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu (19/10).
Nizar mengatakan, edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.
“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” papar Nizar
Baca Juga: PWI Kota Bogor Sembelih Delapan Ekor Kambing pada Iduladha 1446 H
“Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” lanjutnya.
Nizar menambahkan, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan protokol kesehatan. (R/R5/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Hancurkan RS Indonesia di Gaza, DPR Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian