Serang Jamaah Masjid, Pria di Kanada Dipenjara 40 Tahun

Quebec, , MINA – Seorang pria di Kanada yang menembak enam jemaah hingga tewas di sebuah masjid di Kota Quebec, Kanada, dijatuhi hukuman penjara selama 40 tahun pada Jumat (8/2).

Menurut laporan Anadolu Agency (AA), Sabtu (9/2), pria yang diketahui bernama itu akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat saat dia berusia 67 tahun. Dia berusia 27 tahun pada saat melakukan tindakan pembunuhan.

Jaksa penuntut menilai kejahatan Bissonnette penuh kebencian dan sangat termotivasi oleh kefanatikan. Sehingga, ia menuntutnya menerima hukuman maksimal 25 tahun untuk setiap korban yang ia bunuh pada malam 29 Januari 2017 lalu.

Dari tuntutan jaksa penuntut, Bissonnette terancam hukuman 150 tahun. Jika dikabulkan, hukuman itu akan menjadi hukuman terpanjang yang pernah dijatuhkan di Kanada.

Namun Hakim Francois Huot menolak tuntutan tersebut. Ia menyebutnya sesuatu yang tidak masuk akal karena membiarkan tahanan meninggal di penjara bertentangan dengan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.

Pengacara Bissonnette meminta agar ia dijatuhi hukuman kumulatif menjadi total 25 tahun saja, dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah waktu itu dijatuhkan.

Hakim membacakan bagian-bagian dari keputusan 246 halamannya di ruang sidang selama enam jam. Ia setuju dengan penuntutan bahwa tindakan Bissonnette sangat tidak berperasaan.

“Kejahatannya benar-benar dimotivasi oleh ras dan kebencian mendalam terhadap imigran Muslim,” kata hakim seraya menambahkan bahwa kejahatannya telah direncanakan, serampangan dan hina.

Bissonnette, membawa pistol Glock 9 mm dan senapan kaliber 223, memasuki masjid di waktu sore dan mulai menembak secara membabi buta.

Selama insiden itu, ia mengisi pistolnya hingga empat kali dan menembak beberapa orang yang sudah berbaring di lantai dan berlumuran darah, dengan gaya mngeksekusi orang.

Enam orang tewas dan lima lainnya luka-luka. Keenam orang yang tewas adalah Ibrahima Barry, Mamadou Tanou Barry, Khaled Belkacemi, Abdelkrim Hassane, Aboubaker Thabti dan Azzeddine Soufiane.

Bissonnette mengaku perbuatannya pada Maret 2018 atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama dan tuduhan percobaan pembunuhan. (T/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.