Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serbu RS Al-Shifa, Israel Tangkap 300 Warga Palestina

Arina Islami - Rabu, 20 Maret 2024 - 18:05 WIB

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:05 WIB

8 Views

Gaza, MINA – Tentara Israel mengumumkan, mereka telah menangkap sekitar 300 warga Palestina selama penyerbuan yang berlangsung di Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza.

Tentara Israel mengeluarkan tuduhan tak berdasar yang menyebut warga Palestina yang ditangkap itu sebagai teroris dan pembuat propaganda.

“Menahan puluhan teroris terkemuka Hamas dan Jihad Islam Palestina yang terlibat dalam mengarahkan aktivitas teroris di Tepi Barat, aktif dalam upaya propaganda dan bagian dari unit roket Jihad Islam,” kata tentara Israel dalam sebuah pernyataan, Selasa (19/3), mengutip Anadolu.

Pernyataan itu mengungkapkan, 300 warga Palestina yang ditahan kini sedang diinterogasi di lokasi oleh penyelidik lapangan dari Unit 504 Korps Intelijen. Kemudian dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut oleh unit tersebut dan badan keamanan internal, Shin Bet di Israel.

Baca Juga: Pejuang Al-Qassam Hancurkan Dua Tank Israel di Jabalia

Tentara Israel menggerebek RS Al-Shifa pada hari Senin (17/3). Fasilitas kesehatan itu menampung ribuan pasien yang sakit dan terluka serta warga Palestina yang mengungsi akibat agresi Israel.

Kantor Media Gaza mengatakan pada Selasa lalu bahwa lebih dari 250 warga Palestina telah tewas dan terluka dalam serangan Israel yang sedang berlangsung di Rumah Sakit Al-Shifa.

Lebih dari 31.800 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan hampir 74.000 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Perang Israel telah menyebabkan 85% penduduk Gaza mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Baca Juga: Brigade Golani Israel Keluhkan Kurangnya Perlindungan

Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan awal pada 26 Januari 2024 yang memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza. Namun hingga kini, Israel mengabaikan keputusan tersebut. (R/Ai/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dua Relawan MER-C di Gaza Tunggu Jemputan WHO untuk Evakuasi

Rekomendasi untuk Anda