Stockholm, MINA – Serikat Pekerja Pelabuhan di Swedia telah mengumumkan embargo peralatan militer dari dan menuju pendudukan Israel.
Menurut serikat tersebut, blokade yang akan mulai berlaku pada 27 Januari dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas dengan gerakan serikat pekerja Palestina sebagai respons atas perang di Gaza. Almayadeen melaporkan.
Tidak diketahui secara pasti barang apa saja yang akan terpengaruh, tetapi menurut Ketua Martin Berg, Serikat tersebut akan mengambil tindakan pencegahan.
“Ini berarti bahwa kami tidak akan memberikan pertimbangan khusus terhadap kepentingan ekonomi perusahaan Swedia dan lembaga publik, tetapi kami akan menolak untuk memuat atau membongkar barang tersebut jika ada keraguan tentang barang yang akan dikirim ke atau dari Israel, baik yang bersifat sipil maupun militer,” menurut siaran pers Serikat tersebut.
Baca Juga: Jenderal Israel Terancam Ditangkap karena Perlakukan Warga Palestina Seperti Binatang
The Intercept mengungkapkan bulan lalu bahwa Menteri Luar Negeri Uni Eropa menolak usulan untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel, meskipun telah diberikan bukti kejahatan perang dan genosida dalam penilaian internal Uni Eropa.
Laporan setebal 35 halaman, yang ditulis oleh Olof Skoog, Perwakilan Khusus Uni Eropa untuk Hak Asasi Manusia, dikirimkan kepada para menteri menjelang pertemuan dewan pada tanggal 18 November.
Dokumen tersebut, yang sebelumnya tidak pernah diungkapkan, menyajikan temuan dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel dan Hamas sejak dimulainya perang pada bulan Oktober 2023.
Laporan tersebut menekankan jumlah korban yang tidak proporsional pada warga sipil di Gaza, dengan perkiraan 45.000 kematian, lebih dari separuhnya adalah wanita dan anak-anak.
Baca Juga: Ukraina Tangkap Tentara Korea Utara di Perbatasan
“Perang memiliki aturan,” kata penilaian tersebut. “Mengingat tingginya tingkat korban sipil dan penderitaan manusia, tuduhan terutama berfokus pada bagaimana para pengemban tugas, termasuk Pasukan [Pendudukan] Israel (IOF), tampaknya gagal membedakan antara warga sipil dan kombatan dan mengambil semua tindakan pencegahan yang layak untuk melindungi warga sipil dan objek sipil dari dampak serangan, yang melanggar prinsip-prinsip dasar HHI.”
Laporan itu juga mengutip “bahasa yang tidak manusiawi” yang digunakan oleh pejabat Israel, dengan peringatan bahwa hal itu dapat memberikan bukti adanya niat untuk melakukan genosida.
“Hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan seperti yang dibuat dalam pernyataan oleh pejabat Israel, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan internasional berupa hasutan untuk melakukan genosida,” tambah laporan itu. []
Baca Juga: Universitas Stockholm Dinyatakan Bersalah Lakukan Diskriminasi kepada Mahasiswi Turkiye
Mi’raj News Agency (MINA)