Jakarta, 18 Rabi’ul Akhir 1438/17 Januari 2017 (MINA) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR menyuarakan kepada pemerintah untuk menghentikan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dengan mencabut ijin bebas visa, karena itu merupakan salah satu pintu masuk bagi TKA ilegal.
“Presiden jangan hanya cenderung mencari siapa yang menyampaikan berita hoax, tapi hendaknya juga mengatakan dengan tegas untuk menegakkan aturan karena ini sudah melanggar UU nomor 13 tahun 2003,” kata Presiden KSPI Said Iqbal saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/01).
Dalam keterangan pers DPR yang diterima MINA, Said menjelaskan yang dimaksud Ilegal itu bukan hanya karena TKA tidak memiliki dokumen resmi, namun ketika mereka bekerja sebagai unskill itu juga dikatakan ilegal karena melanggal UU.
Said juga mengingatkan tujuan investasi harusnya untuk pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka kemiskinana dan angka pengangguran.
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
“Tapi kalau investasi asal China yang mendatangkan tenaga kerja dari sana dan keuntungan dari sana untuk apa, ini kan berarti investasi tidak mencapai pertumbuhan ekonomi, padahal perintah UUD jelas setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak bukan untuk TKA. Maka dari itu kami mendukung penuh DPR membentuk pansus ini akan membuka tentang kedatangan TKA dan tujuan dibalik semua ini, kenapa hanya China yang bermasalah,” pungkasnya. (T/R06/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue