Jakarta, 11 Ramadhan 1435/9 Juli 2014 (MINA) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Komite Timur Tengah (K2T2), Mohamad Bawazeer mengatakan, produk yang bersertifikasi halal MUI harus memiliki payung hukum untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara teluk dan anggota OKI.
Menurutnya, walaupun sebagian negara teluk telah mengakui sertifikasi halal yang dikeluarkan pemerintah Indonesia melalui mui/">LPPOM MUI, namun tidak adanya UU JPH menjadikan proses standarisasi Produk Halal Indonesia masih belum sepenuhnya mampu memenuhi persyaratan yang diminta negara-negara konsumen.
“Untuk itu, KADIN mengharapkan pembahasan RUU JPH ke depan memiliki perubahan yang signifikan dan segera di selesaikan, paling tidak justru mui/">LPPOM MUI dapat dilindungi UU, tidak labil seperti sekarang,” kata Bawazeer dalam Diskusi Panel Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di kantor pusat MINA, Jakarta, Rabu malam.
Selain mendorong perangkat hukum, K2T2 juga berupaya memberikan penyebaran informasi kepada para ekspotir sehingga dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran, sebab pelanggaran yang dilakukan berdampak bukan hanya bagi para eksportir melainkan pada semua pihak.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
K2T2 sebagai anggota The Islamic International Chamber of Commerce, Industri and Agriculture (ICCIA) juga bekerjasama dengan mui/">LPPOM MUI mensinergikan program ekspor dalam rangka persyaratan sertifikasi halal ICCIA.
ICCIA yang saat ini bermarkas di Islamabad Pakistan merupakan lembaga afiliasi dari organisasi OKI yang berangotakan KADIN dari Negara-negara Islam yang diberi mandat untuk mengatur tatanan perdagangan produk halal antara para anggota OKI.
Melalui ICCIA, Bawazeer mengatakan, akan diberlakukan kebijakan satu pintu akreditasi sertifikasi halal untuk ekspor produk halal ke kawasan timur Tengah dan OKI.
Dia menjelaskan, K2T2 mendorong terjadinya sinergi antar lembaga pemerintah salah satunya melalui pengembangan Kawasan Industri Halal antara Kementerian Perindustrian, mui/">LPPOM MUI, K2T2 melalui Surat Keputusan Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Potensi ekspor produk halal sangat luar biasa. Selain bagi Muslim, orang-orang non-Muslim juga meminatinya, karena produk yang sudah terjamin kehalalannya sudah mencakup produk dengan higienitas bagus dan kualitas teruji,” ujar Bawazeer.
Meningkatnya jumlah kaum Muslimin di dunia dapat menggiatkan kesadaran untuk mengkonsumsi produk halal sehingga mendorong peningkatan perdagangan produk halal yang saat ini mencapai sekitar 1,3 milyar Dolar Amerika per tahun, diperkirakan meningkat pesat dalam dekade mendatang.
MINA sebagai Kantor Berita Islam pertama di dunia yang terbit dalam tiga bahasa, Arab, Inggris dan Indonesia, dijadwalkan mengadakan Diskusi Panel bulanan tentang isu-isu aktual internasional maupun nasional di Kantor Redaksi MINA Gedung MER-C Lt 1 J-157 Jl. Kramat Lontar Jakarta Pusat.
Juni lalu, diskusi panel MINA mengambil topik “Perkembangan dan Upaya Perdamaian Situasi Mesir Pasca Pemilu Al-Sisi”, dengan narasumber pengamat Timteng, Smith Al-Hadar.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
MINA dijadwalkan akan menghadirkan Duta Besar negara-negara sahabat, Menteri, Rektor, Pengamat, Pimpinan Ormas/Lembaga Islam, dan tokoh lainnya untuk mendiskusikan persoalan yang terkait. (L/P02/P04/R1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal