Jakarta, MINA – Setifikasi produk halal terutama untuk produk makanan dan minuman salah satu fungsinya adalah untuk melindungi produk dari Usama Mikro dan Kecil (UMK) dari persaingan produk dari luar negeri.
Maka, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berupaya menggecarkan sertifikasi halal itu bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai langkah perlindungan terhadap mereka.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan, saat ini produk asing sudah membanjiri Indonesia.
Tak hanya itu, produk asing juga datang dengan harga murah dan kualitas yang lebih bagus.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
Sehingga menurutnya, perlu adanya sertifikasi halal bagi produk-produk pelaku UMK di Indonesia. Ini penting sebab dengan sertifikasi halal produk UMK bisa memiliki nilai tambah dan berdaya saing.
BPJPH melalui sertifikasi halal hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku UMK dari produk luar.
Oleh karena itu, produk UMK harus bersertifikat halal sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing,” kata pria yang akrab disapa Babeh Haikal, Jumat (22/11).
Untuk melindungi UMK, diperlukan juga penguatan UMK dengan berbagai macam cara. Mulai dari peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Saat ini, jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar.
Serta 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan