Jakarta, MINA – Penahanan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan kemanusiaan kembali menyoroti ketimpangan keadilan global.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa jika Duterte dapat ditangkap dan ditahan, maka Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang telah melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan yang jauh lebih sadis terhadap rakyat Palestina, seharusnya juga mendapatkan perlakuan serupa.
“Rodrigo Duterte ditahan karena dugaan pelanggaran HAM dalam perang melawan narkotika saat menjabat sebagai Presiden Filipina. Namun, Netanyahu secara terang-terangan telah melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap warga Palestina, yang bahkan telah dikutuk oleh berbagai lembaga internasional seperti ICC, ICJ, Amnesty International, hingga Sidang Umum PBB. Jika hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, Netanyahu harus segera ditangkap dan diadili,” papar Hidayat Nur Wahid dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (20/3).
Menurut HNW, sapaan akrabnya, urgensi untuk menangkap Netanyahu jauh lebih besar dibanding Duterte, karena Netanyahu masih berkuasa dan terus melakukan kejahatan kemanusiaan.
Baca Juga: MUI Serukan Aksi Darurat Global Hentikan Genosida di Gaza
Salah satu buktinya adalah pelanggaran perjanjian gencatan senjata yang dimediasi oleh AS, Qatar, dan Mesir, dengan melarang masuknya bantuan kemanusiaan serta memutus pasokan listrik dan air ke Gaza selama lebih dari 10 hari.
Tindakan tersebut telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang semakin mendekati genosida terhadap dua juta warga Gaza.
Hidayat Nur Wahid juga menyoroti perbedaan mencolok dalam jumlah korban antara Duterte dan Netanyahu.
Duterte menghadapi tuntutan atas kematian sekitar 6.200 orang dalam operasi pemberantasan narkoba, meskipun ada data lain yang menyebut angka 1.800 korban.
Sementara itu, sejak 7 Oktober 2023 hingga Februari 2025, Netanyahu telah menyebabkan kematian 48.189 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, termasuk tenaga medis dan jurnalis.
Lebih dari 110.000 orang mengalami luka-luka, sementara infrastruktur penting seperti rumah sakit, masjid, dan gereja dihancurkan.
Bahkan, dalam periode gencatan senjata pada akhir Januari, Israel masih membunuh 137 warga Gaza.
“Jika jumlah korban menjadi ukuran, maka Netanyahu jelas lebih pantas ditahan oleh ICC. Dunia harus bersikap tegas dan tidak membiarkan kejahatan ini terus berlangsung,” tegas HNW.
Baca Juga: Pangkoarmada RI: Kita Punya Tanggung Jawab Moral Ikut Sejahterakan Masyarakat
Desakan Penegakan Hukum Internasional
Hidayat Nur Wahid berharap surat perintah penahanan terhadap Netanyahu yang telah dikeluarkan ICC sejak 21 November 2024 dapat segera ditegakkan dan tidak sekadar menjadi ‘macan kertas.’
Namun, ia juga memahami bahwa penangkapan Netanyahu hanya dapat dilakukan oleh otoritas negara-negara anggota ICC, di mana ia berada.
“Penting bagi negara-negara anggota ICC untuk memastikan kesiapan mereka menangkap Netanyahu jika ia berada di wilayah mereka. Ini adalah ujian nyata bagi efektivitas hukum internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW juga menekankan, meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma sebagai dasar pembentukan ICC, bukan berarti pemerintah Indonesia tidak dapat bertindak.
Baca Juga: BNPB Gelar Rakornas PB 2025 Secara Luring dan Daring
Ia mendorong Kementerian Luar Negeri untuk menggunakan momentum ini sebagai ujian bagi efektivitas ICC, sehingga negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma dapat mempertimbangkan kembali keanggotaannya.
“Selama ini, ICC banyak menangani kasus di Afrika, yang menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penerapan hukum internasional. Jika ICC mampu menangkap Netanyahu, ini akan menjadi bukti bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Bahkan, Indonesia dapat mempertimbangkan meratifikasi Statuta Roma jika Netanyahu benar-benar ditahan dan diadili,” pungkasnya.
Pernyataan Hidayat Nur Wahid menyoroti ketidakadilan dalam penerapan hukum internasional dan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap Netanyahu.
Dunia harus bersatu untuk memastikan kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan Israel tidak dibiarkan begitu saja. Jika ICC serius dalam menegakkan keadilan, maka Netanyahu harus segera ditangkap dan diadili demi keadilan bagi rakyat Palestina.[]
Baca Juga: Selama Ramadhan, BAZNAS DKI Buka Layanan Hapus Tato Gratis
Mi’raj News Agency (MINA)