Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seruan Tegas MUI: Hentikan Belanja Produk Israel, Lawan Kekejaman Genosida

Widi Kusnadi Editor : Arif R - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

1 Views

M Cholil Nafis (foto: Majelis Ulama Indonesia)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat Indonesia agar terus melakukan aksi nyata dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, melalui boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi.

“Jangan pernah bosan dalam gerakan boikot. Sebab, genosida di sana juga tidak berhenti. tugas kita terus melakukan aksi nyata gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI M Cholil Nafis melalui keterangan resminya,” (1/10)

Ajakan kampanye dalam gerakan boikot berbagai produk Israel ini, guna membuka mata masyarakat dunia mengenai kondisi yang terjadi dalam satu tahun belakang di Palestina, dimana banyak anak kecil dan juga kaum perempuan menjadi korban dalam serangan brutal Israel ke Palestina.

Jet- Jet perang Israel yang didukung penuh Amerika dan Eropa hingga saat ini, telah menghancurkan wilayah di selatan Palestina, melukai lebih dari 100.000 orang dan memaksa 2 juta lebih penduduknya hidup di tenda-tenda pengungsian.

Baca Juga: Pimpinan MPR RI Berkomitmen Aktif Suarakan Pembebasan Palestina

Selain itu juga berharap informasi terkait boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi bisa terus di lakukan dan menjadi tren di tengah masyarakat, termasuk di media sosial,” ujarnya.

Selanjutnya, bahwa gerakan boikot produk-produk Israel dan yang terafiliasi ini sudah memiliki pijakan yang sah, seperti yang termaktub dalam Fatwa MUI dan rekomendasi lembaga agar muslimin beralih menggunakan produk lokal.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.

Pijakan lain dalam memboikot produk Israel juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri.

Baca Juga: Prof Amany Lubis: Perempuan Punya Peran Penting dalam Pilkada 2024

MUI juga mengimbau masyarakat tidak kompromi dalam mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945.

MUI tidak masuk angin, meskipun ada banyak angin yang datang ingin menggoyahkan komitmen MUI dalam gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi. Selama praktik penjajahan kemanusiaan masih terjadi di Palestina, kami tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina,” ucapnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] Satu Tahun Genosida Israel di Jalur Gaza

Rekomendasi untuk Anda