New York, MINA – Pertemuan lanjutan Emergency Special Session (ESS) ke-11 Majelis Umum PBB, Kamis (23/2) di New York, Amerika Serikat mengadopsi resolusi berjudul “UN Charter principles underlying a comprehensive, just and lasting peace in Ukraine” yang didukung oleh 141 negara, termasuk Indonesia.
Resolusi tersebut disepakati setahun setahun setelah agresi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022.
Menurut keterangan pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang diterima MINA, Sabtu (25/2), Dukungan Indonesia diberikan karena pokok dan semangat resolusi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk resolusi konflik secara damai, penghormatan terhadap HAM dan penegakan hukum.
“Langkah Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk terus mendorong agar kedua pihak yang berkonflik kembali ke meja perundingan,” tulis Kemlu RI.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Hal ini mengingat, tanggung jawab mengakhiri perang terletak pada kedua pihak berkonflik DAN Indonesia juga akan terus mendorong Komunitas internasional untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi terlaksananya perdamaian di Ukraina.
Bagi Indonesia pendekatan zero-sum game dalam perang Ukraina tidak akan menyelesaikan masalah. (R/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi