Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah 20 Tahun di Penjara, Amerika Bebaskan Saudara laki-laki Khaled Meshaal

Arif Ramdan - Jumat, 13 Desember 2024 - 08:28 WIB

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:28 WIB

28 Views

Mufid Abdul Rahim Meshaal (tengah). (FOTO: Quds Pres)

Texas, MINA – Mufid Abdul Rahim Meshaal, saudara tiri pemimpin Hamas Khaled Meshaal, telah dibebaskan dari penjara Amerika Serikat setelah menyelesaikan masa hukumannya selama 20 tahun.

Mufid didakwa berkait yayasan bantuan dan pengembangan Tanah Suci yang oleh Amerika dituduh sebagai lembaga yang mendanai perjuangan Hamas di Palestina.

Pada tahun 2009, pengadilan AS di negara bagian Texas menjatuhkan hukuman penjara kepada lima pengurus yayasan tersebut seperti, yaitu Mufid Meshaal, Shukri Abu Bakr, Ghassan al-Ashi, Mohammed al-Muzain, dan Abdulrahman Odeh.

Para pengamat menyebut kasus aktivis Meshal dan kawan-kawannya sebagai murni politis, dan vonis tersebut didasarkan pada taktik politik. Pandangan ini didasarkan pada perkembangan berkas perkara sejak dibuka pada tahun 2001, ketika dakwaan tersebut terbukti tidak valid, hanya untuk dibuka kembali berdasarkan bukti yang diberikan oleh tentara pendudukan Israel.

Baca Juga: 58 Pengungsi Rohingya Ditahan Saat Masuk ke Bangladesh

Yayasan Bantuan dan Pengembangan Tanah Suci, sebagai salah satu organisasi amal Islam terbesar yang beroperasi di Amerika Serikat, melakukan kegiatan amal dan bantuan dari tahun 1988 hingga ditutup pada tahun 2001.

Kegiatan yayasan ini termasuk memberikan bantuan kepada para pengungsi Palestina di Lebanon, Yordania, dan wilayah-wilayah yang diduduki, serta memberikan bantuan kepada para korban bencana dan perang di Bosnia, Kosovo, Turki, dan Amerika Serikat.

Pihak berwenang AS mulai memantau kegiatan yayasan ini pada tahun 1996 karena kecurigaan bahwa yayasan ini terkait dengan Hamas.

Dinas keamanan menggerebek kantor pusat Infocom, perusahaan yang menjalankan situs web resmi yayasan ini, pada bulan September 2001, dan mengklaim bahwa situs web ini digunakan untuk mengumpulkan dana dan merekrut pendukung Hamas.

Baca Juga: PM Greenland Tanggapi Trump: Kami Tidak Ingin jadi Orang Amerika

Pemerintahan mantan Presiden AS George W. Bush membekukan semua aset dan catatan yayasan tersebut pada tanggal 4 Desember 2001.

Pada saat itu, pihak penuntut menuduh para tahanan memberikan dukungan material kepada Hamas senilai lebih dari 57 juta dolar AS, sejak awal berdirinya yayasan tersebut hingga ditutup pada tahun 2001.

Pada bulan Juli 2007, hakim menyatakan bahwa kasus tersebut tidak terbukti, setelah dua bulan persidangan dan 19 hari musyawarah para hakim gagal mencapai keputusan bulat untuk menyatakan bersalah kepada Mufid.

Namun, pemerintah AS membuka kembali kasus ini setelah hakim dan juri diganti, dan jaksa penuntut melakukan perubahan besar, termasuk memanggil saksi-saksi baru dan menyajikan apa yang mereka sebut sebagai bukti yang diperoleh militer.

Baca Juga: Update Kebakaran di Los Angeles Tewaskan 11 Orang

Oleh karena itu, pada tanggal 27 Mei 2009, sebuah pengadilan AS di Texas menjatuhkan hukuman penjara antara 15 hingga 65 tahun kepada direktur eksekutif badan amal tersebut, Shukri Abu Bakr, dan empat terdakwa lainnya atas tuduhan mendukung dan mendanai Hamas di Palestina. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Mantan Presiden ICC Kecam Keputusan Polandia yang Lindungi Netanyahu

Rekomendasi untuk Anda