Hebron, MINA – Otoritas pendudukan Israel, Ahad (5/3) membebaskan seorang warga Palestina, Munir Rajabi setelah 20 tahun di penjara Israel.
Perhimpunan Tahanan Palestina (PPS) mengatakan, pasukan tentara Israel mengawal Rajabi dalam perjalanannya dari penjara Naqab di Haifa menuju Hebron, tempat dia dideportasi tidak lama setelah dibebaskan.
Menurut Wafa, Rajabi, yang berstatus penduduk Yerusalem, ditangkap pada 2003 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Status kependudukannya dicabut oleh otoritas Israel pada 2019.
Lebih dari 4.400 tahanan Palestina saat ini menjalani hukuman penjara di Israel karena partisipasi mereka dalam perlawanan pendudukan Israel atas tanah air mereka. (T/RE1/P2)
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
Mi’raj News Agency (MINA)