Paris, MINA – Setelah dipenjara oleh Prancis selama 40 tahun, akhirnya pengadilan negara itu pada Jumat (15/11) memerintahkan pembebasan Georges Abdallah, seorang revolusioner Lebanon.
Pengadilan memutuskan bahwa Abdallah, yang pertama kali ditangkap pada 1984 dan dihukum pada 1987, akan dibebaskan pada 6 Desember, dengan syarat ia meninggalkan Prancis. Al Mayadeen melaporkan.
Namun, jaksa penuntut “antiterorisme” Prancis mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Dalam (a) keputusan yang tertanggal hari ini, pengadilan mengabulkan pembebasan bersyarat Georges Ibrahim Abdallah mulai tanggal 6 Desember, dengan syarat ia meninggalkan wilayah Prancis dan tidak muncul di sana lagi,” kata jaksa penuntut.
Baca Juga: Jenderal Iran: Kami Sedang Bersiap untuk Serangan Balasan ke Israel
Tahanan terlama di Eropa
Abdallah, mantan anggota Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), sejauh ini telah menjalani hukuman penjara selama 40 tahun, yang menjadikannya tahanan terlama di Eropa.
Ia mendirikan Fraksi Revolusioner Bersenjata Lebanon Marxis-Leninis (LARF), yang mengaku bertanggung jawab atas empat serangan di Prancis selama tahun 1980-an.
Revolusioner Lebanon itu dituduh mengambil bagian dalam pembunuhan atase militer AS Charles Robert Ray dan diplomat Israel Yacov Barsimantov pada tahun 1982 dan dijatuhi hukuman berdasarkan tuduhan tersebut.
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai
Abdallah tidak pernah menanggapi daftar tuduhan tersebut dan menganggap bahwa sistem peradilan Prancis “secara tercela” mengambil tindakan perlawanan di luar konteks.
Dalam persidangannya atas tuduhan pembunuhan para diplomat, Abdallah dijatuhi hukuman seumur hidup, jauh lebih berat daripada 10 tahun yang dituntut oleh jaksa. Pengacaranya, Jacques Verges, menyebut hukuman itu sebagai “deklarasi perang.”
Sekarang berusia 73 tahun, Abdallah menegaskan bahwa ia adalah seorang “pejuang” yang memperjuangkan hak-hak Palestina, bukan “penjahat”. Ini menandai upayanya yang ke-11 untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hotel Italia Larang Warga Israel Menginap Imbas Genosida di Gaza