Jakarta, MINA – Setelah diberlakukan Undang Undang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019, maka Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan tentang pendaftaran sertifikasi halal.
Pertama, berdasarkan siaran pers Kementerian Agama 16 Oktober 2019, Kemenag dan BPJPH siap menyelenggarakan jaminan produk halal.
“Sehingga pendaftaran sertifikasi halal produk per 17 Oktober 2019 dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)”.
Kedua, pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan proses pemeriksaan atau pengujian produk melalui BPJPH.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ketiga, LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk, apabila pelaku usaha telah melakukan pendaftaran proses sertifikasi halal ke BPJPH dan memilih LPPOM sebagai LPH.
Keempat, pelayanan LPPOM MUI dilakukan melalui sistem online Cerol untuk LPPOM MUI Pusat dan beberapa LPPOM MUI provinsi yang telah menerapkan Cerol. (R/R03/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)