Setelah Diberlakukan UU JPH, LPPOM Sampaikan Pendaftaran SH

Jakarta, MINA – Setelah diberlakukan Undang Undang Jaminan pada 17 Oktober 2019, maka Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan tentang pendaftaran sertifikasi halal.

Pertama, berdasarkan siaran pers Kementerian Agama 16 Oktober 2019, Kemenag dan BPJPH siap menyelenggarakan jaminan produk halal.

“Sehingga pendaftaran sertifikasi halal produk per 17 Oktober 2019 dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)”.

Kedua, pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan proses pemeriksaan atau pengujian produk melalui BPJPH.

Ketiga, LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk, apabila pelaku usaha telah melakukan pendaftaran proses sertifikasi halal ke BPJPH dan memilih LPPOM sebagai LPH.

Keempat, pelayanan LPPOM MUI dilakukan melalui sistem online Cerol untuk LPPOM MUI Pusat dan beberapa LPPOM MUI provinsi yang telah menerapkan Cerol. (R/R03/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.