Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Jadi DKJ, Legislator Minta Pemimpin Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Arina Islami - Jumat, 15 Maret 2024 - 17:17 WIB

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:17 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin menginginkan warga bisa tetap menggunakan haknya untuk memilih pemimpinnya di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) pasca status Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

“Jadi, saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukkan klausul bahwa pemipin dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Khoirudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/3).

Menurutnya, meski nanti Jakarta memiliki kekhususan tetapi hak rakyat untuk memilih pemimpin di daerahnya tidak boleh dirampas dan harus dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Khoirudin kemudian mencontohkan, Aceh dan Yogyakarta yang dulu pernah menyandang Ibu Kota Negara saat ini telah menyelenggarakan pemilu untuk memilih wali kota.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

“Contoh saja Aceh dan Yogyakarta, mereka juga memiliki kekhususan menyandang status daerah istimewa,” ujarnya.

Bukan hanya wali kota, Khoirudin juga mengungkapkan kegembiraannya atas diterimanya usulan penolakan gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden RI. Dia berharap usulan wali kota dipilih langsung oleh rakyat juga bisa terwujud ke depannya.

“Nah yang ini wali kota juga akan kita dorong terus agar bisa dipilih langsung oleh warga,” ujarnya.

Saat ini DPR RI masih membahas soal RUU DKJ, yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, namun tidak lagi menyandang Ibu Kota.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai IKN resmi dipindah ke IKN Nusantara, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). (R/Ai/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia