Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SETIAP TAHUN, 500 UKM DAPAT SERTIFIKAT HALAL

kurnia - Sabtu, 20 Desember 2014 - 08:04 WIB

Sabtu, 20 Desember 2014 - 08:04 WIB

717 Views ㅤ

Euis Saedah
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Euis Saedah, (Foto : MINA)
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Euis Saedah, (Foto : MINA)

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Euis Saedah, (Foto : MINA)

Jakarta, 27 Shafar 1435H/20 Desember 2014H (MINA) – Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Euis Saedah mengatakan, setiap tahun ada  500 UKM (usaha kecil dan menengah) dibantu oleh kementerian perindustrian untuk mendapatkan sertifikasi halal yang didanai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Pelatihan untuk sertifikasi halal diadakan di beberapa wilayah masing-masing 300 UKM pangan di  Sumatra, Kalimatan, Bali, Jawa dan Sulawesi. “Kami akan terus mengadakan pelatihan dibantu oleh kementerian perindustrian,” ujarnya.

Usaha-usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal semakin meluas di kalangan UKM guna memperjelas status produknya, katanya  kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di di Balai Sidang, Jakarta, Jumat.

Euis menambahkan, “kami akan selalu memberikan pembinaan kepada UKM yang belum mendapatkan sertifikasi halal

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Jumlah UKM makanan dan minuman saat ini sekitar 1,2 juta, sehingga laboratorioum untuk menguji produk terkait proses sertifikasi halal, kewalahan. Tahun 2015, katanya, kementerian perindustrian akan menyediakan anggaraan Rp1 miliar untuk sertifikasi halal 1000 ukm.

Menurut dia, ada beberapa kendala yang dihadapi Indonesia untuk menuju pusat halal dunia, diantaranya keterbatasan auditor halal, minimnya laboratorium uji kehalalan, serta tingginya biaya sertifikasi halal.

“Fungsi pengawasan pemerintah juga lemah karena kurangnya sumber daya manusia dan sarana,” kata Euis. “Namun, kami mengapresiasi lahirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.”

Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Euis berharap Indonesia bisa men jadi tuan rumah di negara sendiri. “Negara-negara muslim maupun nonmuslim sudah menyadari potensi pasar halal di Indonesia. Karena itu, produk lokal harus bisa bersaing dengan produk impor.”

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Ia berharap, IHBF dapat mempermudah akses UKM, dan bisnis syariah ke pasar halal. ” Halal itu bukan hanya soal makanan, tapi juga semua hal yang kita gunakan. Sepatu yang Anda pakai, misalnya, kulitnya terbuat dari apa? Kalau kita pakai setelah wudu kemudian kita salat, apakah salat kita sah?”  (L/P002/P010/R05/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Halal
Palestina
Dunia Islam