Jakarta, 19 Ramadhan 1437/24 Juni 2016 (MINA) – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyikapi kasus-kasus kejahatan termasuk seksual terhadap anak. Sangat disayangkan bahwa betapa pun undang-undang pokok agraria UUPA sudah memuat pasal tentang restitusi, namun aturan teknisnya belum ada.
“Ketimbang fokus pada apa yang bisa kita lakukan terhadap pelaku (sebagaimana isi Perppu), LPA Indonesia memandang lebih tepat kita duduk bersama merumuskan perealisasian restitusi, bahkan kompensasi bagi korban,” kata tokoh anak yang akrab dipanggil dengan nama “Kak Seto” itu.
Seto mengatakan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta, Jumat (24/6), data KPAI menunjukkan kasus-kasus terkait hak asuh berada di peringkat kedua. Ini, hingga beberapa segi, menunjukkan ‘kegagalan’ proses hukum atau peradilan menghasilkan situasi yang lebih positif bagi anak-anak korban perceraian.
“Anak rentan menjadi korban kekerasan psikis berupa parental alienation dan parental abduction. Ini kekerasan dalam bentuk soft yang semestinya memperkuat dorongan bagi lahirnya UU Pengasuhan. LPA Indonesia turut memberikan sumbangan pemikiran terhadap RUU tersebut,” ungkap Seto.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Maka, perlunya keterpaduan dalam mengambil langkah-langka nyata sesuai Stranas Perlindungan Anak 2016-2020, termasuk indeks tentang peran seluruh pemangku kepentingan.
LPA Indonesia siap bekerja sesuai Stranas tersebut, baik pada lingkup prevensi, penanganan kasus, regulasi atau konstitusi, dan mobilisasi partisipasi publik.
LPA Indonesia menyemangati semua pihak untukk selekasnya memfinalisasi dan mensahkan RUU Pelarangan Minuman Keras (atau sejenisnya), penguatan UU Pornografi, penyempurnaan UU PA dan UU KDRT dengan tetap menjaga keselarasannya dengan UU Perkawinan, revisi KUHP termasuk dengan memuat bab khusus tentang penanggulangan kekerasan seksual.
LPA Indonesia selama ini dikenal dengan nama Komnas Anak. Penggunaan nama LPA Indonesia merupakan langkah kembali ke khittah 1998. Sekaligus ini dilakukan sesuai ketentuan sehagai tidak ada dualisme komisi dengan KPAI. (L/P002/P001)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)