Jakarta, 18 Ramadhan 1434/26 Juli 2013 (MINA) – Mulai pendaftaran yang akan datang, pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus dilakukan dengan akad yaitu akad wakalah. Calon jamaah haji harus mewakilkan dana setoran awalnya kepada menteri agama. “Jadi uangnya tetap uang jamaah, bukan uang Menteri Agama,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
“Selain itu juga menteri agama hanya pemegang amanah, maka dari itu harus ada akadnya. Jamaah harus ikhlas mewakilkan dana setoran awal hajinya kepada Menteri Agama untuk dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Anggito dalam acara Dialog pada bulan Ramadhan tentang, Prospek Keuangan Syariah dan Tantangan Pengelolaan Dana Haji, di Jakarta, Kamis (25/07).
“Nilai manfaatnya nanti dikembalikan kepada jamaah,” kata Anggito. Ia menambahkan bahwa, dana setoran awal yang dititipkan ke Menteri Agama sebenarnya adalah milik jamaah maka harus ada data nama setiap jamaah, demikian laporan situs resmi Menag yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA).
Lanjut Anggito, Bank Syariah sedang memproses supaya nama rekeningnya tidak hanya atas nama Menteri Agama, namun juga bisa disertakan QQ nama setiap calon jamaah haji.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
“Dengan pola QQ nama jamaah haji, Kementerian Agama memastikan bahwa dana haji setiap calon jamaah yang disimpan di Perbankan Syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tegas Anggito.
Anggito juga menjelaskan bahwa Ditjen PHU bersama perbankan syariah sedang membuat virtual account supaya jamaah mengetahui jumlah uang yang disetorkan berapa jumlahnya.
Akan dicatat juga berapa nilai optimalisasi yang bisa dikembalikan sesuai dengan setoran awal yang telah dibayarkan. “Setelah ada nilai manfaat, maka harus diidentifikasi kepada pemiliknya. Ini harus dikembalikan kepada jamaah yang sama,” ujar Anggito.
Anggito menegaskan, Kementerian Agama sudah berkomitmen untuk menempatkan dana setoran awal di perbankan syariah sesuai dengan amanat UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kemenag juga memastikan bahwa dana yang masih tersimpan di bank konvensional dalam waktu satu tahun yang akan datang sudah ditransfer ke bank syariah.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Terkait dengan komitmen ini, Anggito meminta perbankan syariah untuk meningkatkan kinerja, menambah permodalan, infrastruktur perbankan, serta menambah jumlah cabang dan ATM untuk dapat melayani jamaah di seluruh pelosok tanah air. Selain itu, perbankan syariah juga harus menyalurkan dana jamaah dengan prinsip syariah.
“Kemenag juga akan bekerja sama dengan pihak perbankan syariah untuk mendukung program pemberdayaan umat, meningkatkan kewirausahaan Muslim, pengembangan pendidikan Islam, serta program sektor riil lainnya,” papar Anggito. (T/P012/R2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia