Shalat Jumat di Masjidil Haram dan Nabawi Tetap Dilaksanakan Meski Terbatas

Shalat jumat terbatas di Masjidil Haram, 20 Maret 2020. (Foto: Twitter)

Makkah, MINA – “Shalat Tetap Diadakan di Masjidil Haramain, Tetapi Tidak Untuk Umum”. Demikian judul rilis berita laman Saudinesia, Sabtu (21/3).

Dari pemantauan MINA melalui siaran langsung TV, baik di maupun di Masjid Nabawi, berjamaah tetap dilaksanakan meskipun dengan jumlah jamaah yang sangat terbatas, Jumat (20/3).

Sebelumnya diberitakan pengumuman penangguhan aktivitas shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjidil Nabawi di Madinah. Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), jamaah tidak diperkenankan mengikuti shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sampai dengan pengumuman selanjutnya. Shalat akan dilaksanakan oleh imam dan jamaah terbatas, bukan untuk umum.

Masih menurut laporan laman yang sama, sebelumnya diberitakan, untuk menjaga keamanan, kedua halaman Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan ditutup untuk shalat dan shalat jumat ditiadakan.

Baca Juga:  Ramah Lansia, Asrama Haji Aceh Siap Sambut Jamaah 2024

Akses jalan menuju Masjidil Haram, Masjid Nabawi juga akan ditutup dan area parkir di Masjid Nabawi akan ditutup sampai dengan pengumuman selanjutnya.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Pimpinan untuk Urusan Masjidil Haramain, pihak Keamanan dan Kementerian Kesehatan Arah Saudi, sebagai langkah mencegah tersebarnya virus corona. (T/RS5/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.