Jakarta, MINA – PT Sharp Electronics Indonesia meluncurkan produk kulkas terbaru yang dilengkapi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjamin sistem, teknologi, hingga material yang digunakan seluruhnya memenuhi syariat Islam.
Andri Adi Utomo, Domestic National Sales General Manager Sharp Indonesia, menjelaskan, kulkas produk Sharp pertama yang dilabeli sertifikat halal MUI dengan produksi di pabrik di Karawang, Jawa Barat, ini telah diluncurkan di Jakarta, Kamis (3/5) lalu.
Menurutnya, peluncuran ini tepat guna menyambut bulan suci Ramadhan 2018. Sharp berhasil memperoleh sertifikasi halal internasional (Cerol-SS23000) dengan status A yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kategori produk lemari es dan freezer buatan dalam negeri, tepat pada 3 Mei 2018. Menjadi produk lemari es Halal pertama di Indonesia yang memiliki beragam pilihan model dan variasi harga.
“Hal ini merupakan bukti kesungguhan Sharp dalam memenuhi kebutuhan pelanggan setianya dari berbagai kalangan di Indonesia, salah satunya adalah kebutuhan akan penggunaan produk yang halal dan terjamin kualitasnya,” ujar Andri sebagaimana keterangan tertulisnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Untuk itu, lanjut dia, salah satu bentuk komitmen Sharp dalam mengedepankan kebutuhan konsumen dalam setiap produknya, dengan memberikan jaminan halal untuk seluruh line-up lemari es yang diproduksi di dalam negeri yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman pelanggan dalam menggunakan produk kulkas Sharp.
Sertifikat Halal ini diperoleh Sharp melalui serangkaian penilaian material proses hingga fasilitas produksi lemari es. Usai memenuhi syarat kebijakan dan prosedur sertifikasi halal, serta menerapkan sebelas kriteria Sertifikasi Jaminan Halal (SJH), akhirnya lemari es lokal dan freezer Shrp menerima sertifikat halal dari MUI dan di sahkan menjadi lemari es halal pertama di Indonesia.
“Tak hanya menawarkan banyak manfaat sebagai penyimpan makanan dan minuman berteknologi tinggi, namun juga menjamin Anda akan produk yang berkualitas, Halal & terbaik,” ujar Andri.
Sharp berencana memperluas sertifikasi halal pada produk alat rumah tangga elektronik lainnya seperti pemanggang roti (toaster) dan blender.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sementara itu Kepala Bidang Standar dan Jaminan Mutu Auditor LPPOM MUI Muslich mengakui, sampai saat ini sertifikasi halal untuk produk konsumsi maupun jasa di Indonesia masih bersifat sukarela hingga Undang-Undang Jaminan Produk Halal dilaksanakan pada Oktober 2019 nanti. (L/R01/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?