Jakarta, 5 Jumadil Awwal 1438/2 Februari 2017 (MINA) – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, dari sidang pertama hingga sidang kedelapan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak sedikit pun menyinggung substansi kasus itu sendiri.
Dalam acara Diskusi Publik yang mengambil tema tentang “Akankah Ahok Dipenjara” di Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (2/2), Pedri menegaskan, pihak Ahok justru lebih banyak menyerang pribadi para saksi di persidangan.
“Selama sidang Ahok dari pertama hingga yang kedelapan kemarin, tidak pernah sedikit pun membahas masalah ‘Dibohongi’, yang Ahok sendiri tidak membantahnya, ini yang justru substansi dari kasusnya. Malah membahas persoalan-persoalan yang justru bersifat pribadi, apakah saksi memiliki keterkaitan FPI maupun dengan ormas atau partai lain apa tidak,” kata Pedri.
Pedri menegaskan, hal semacam ini jangan sampai terus berlanjut, karena sangat berbahaya. “Ini jangan dibiarkan para saksi di dalam ruang sidang terus diserang seolah malah yang jadi terdakwanya,” ujarnya.
Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel
Hal senada juga diungkapkan oleh Irena Handono, salah satu pelapor dari Irena Center. Ia menceritakan bagaimana upaya pihak Ahok beserta penasehat hukumnya melakukan pembunuhan karakter.
“Dari awal persidangan, kubu Ahok sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap saksi. Ini yang sebetulnya tidak boleh dilakukan. Seperti yang terakhir dilakukan Ahok kepada Kyai Maruf Amin,” katanya.
Pada kesempatan itu, Irena menyeru umat Islam untuk tidak terbawa alur yang dimainkan pihak Ahok. “Kita jangan sampai menjadi penarinya, sementara kubu Ahok menjadi penabuh genderangnya. Kita harus bisa menjadi penabuh genderangnya. Itu sangat bisa sekali kita lakukan,” tegasnya.
“Kita punya banyak data dan bukti,” imbuhnya.
Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada
Diskusi Publik ini diselenggarakan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah bersama Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) dan GN-KOKAM (Komando Kawal Al-Maidah). Diskusi ini dimaksudkan untuk menguak misteri apakah secara hukum pidana, Ahok memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana sesuai KUHP yang didakwakan.
Hadir pada kesempatan itu sebagai pembicara antara lain Komisi Hukum dan Perundingan MUI Abdul Choir Ramadhan, Advokat Senior Kapitra Ampera, Pendiri Irena Center Irena Handono, Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal, Advokat Celebes Boerhanuddin, Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan, dan Ketua Bid. Hukum Muhammadiyah Dr. Faisal.(L/R06/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal