Jakarta, MINA – Pusat Observasi Falak (POF) Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menilai gelaran sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadhan dan Syawal merupakan bentuk pelaksanaan perintah agama.
Hal itu disampaikan Ketua POF, Ustadz Najmu Idzharul kepada MINA, Ahad (10/3). Ia menilai, hal itu bukan termasuk penghamburan anggaran karena jelas penggunaaannya, yakni sebagai bentuk melaksanakan syariat.
Ust Najmu juga menyatakan, sidang isbat bukan sekadar seremonial, tetapi ada substansi mendasar, yakni sebagai upaya melaksanakan syariat berdasarkan Al-Quran, hadits dan contoh dari Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam dan para sahabatnya.
Penghamburan uang itu kalau sifatnya bukan keagamaan, atau tidak memiliki dasar yang jelas. Tetapi kalau sidang isbat, hal itu memiliki pijakan hukum yang jelas, baik agama maupun peraturan negara NKRI,” paparnya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Kementerian Agama RI akan melaksanakan sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1445 H pada Ahad 10 Maret 2024, bertepatan dengan 29 Sya’ban 1445 H. Pada dasarnya, isbat adalah penetapan dalam menentukan awal bulan hijriyah secara bersama-sama sehingga mengundang maslahat untuk penyatuan umat.
Sidang Isbat dilakukan dengan mengundang berbagai ormas Islam yang memiliki kapasitas di bidangnya, cendikiawan Muslim, tokoh agama dan masyarakat.
Meskipun pada Ramadhan kali ini berpeluang terjadi perbedaan dalam mengawalinya, Kementerian Agama, MUI dan segenap tokoh masyarakat lainnya mangajak umat Islam, khususnya di Indonesia untuk saling menghormati dan tetap menjaga kerukunan dan kebersamaan. (L/P2/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan