Tel Aviv, MINA – Pengadilan Negeri Israel pada Ahad (15/3) mengumumkan penundaan sidang Perdana Menteri Benjamin Netanyahu atas tuduhan korupsi hingga 24 Mei di tengah kekhawatiran penyebaran virus corona.
Langkah itu diambil sehari setelah Menteri Kehakiman Amir Ohana menyatakan keadaan darurat di pengadilan karena wabah di negara itu, Anadolu Agency melaporkan.
“Semua aktivitas pengadilan akan dibekukan di Israel, kecuali untuk pemeriksaan mendesak,” kata Ohana dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (14/3).
Sejauh ini, pihak berwenang Israel sendiri telah mengkonfirmasi 200 kasus corona.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Sebelumnya, pengadilan Netanyahu direncanakan akan dimulai pada 17 Maret.
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Israel di Yerusalem Timur telah menolak permintaan Netanyahu untuk menunda persidangannya.
Perdana Menteri Israel itu menghadapi tuduhan korupsi dalam tiga kasus, termasuk suap, pelanggaran kepercayaan dan penipuan. (T/R7/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza