Bogor, MINA – Sidang kedua kasus wanita berinisial SM (52) yang membawa Anjing ke dalam masjid Jami Al-Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. hingga memakai alas sepatu dilaksanakan pada Kamis (3/10), pukul 09.30 wib di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini, menghadirkan dr Yongki, Spesialis Ilmu Kedokteran Kesehatan Jiwa dari RS dr H Marzoeki Mahdi, Bogor yang memeriksa terdakwa.
“Setelah mendengar keterangan dari dokter, ternyata terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan. Maka majelis hakim melanjutkan sidang dengan pembacaan surat dakwaan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Darius Naftali kepada wartawan.
Usai pembacaan surat dakwaan, kata Darius, pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. “Karena itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yaitu menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti,” katanya.
Baca Juga: Kemlu RI Tanggapi Usulan Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
Meski demikian, menurut Darius, sidang kali ini baru menerangkan bahwa terdakwa bisa mengikuti jalannya persidangan.
“Nanti dalam agenda pembuktian akan ada ahli dari kedokteran yang akan menerangkan kondisi kejiwaan secara lengkap dan itu yang akan diambil sebagai alat bukti oleh pihak terkait,” tandasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 9 Oktober 2019 pukul 09.00 Wib dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dan menghadirkan alat bukti dari penuntut umum. (R/R03/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: HNW Sebut Gencatan Senjata di Gaza Tak Boleh Lupakan Kejahatan Israel