Yerusalem, MINA – Pengadilan Distrik Yerusalem pada Ahad (26/10) menolak permintaan tim pembela Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mengurangi jumlah hari yang diwajibkan baginya bersaksi dalam persidangan korupsi yang sedang berlangsung.
Harian Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa Hakim Rivka Friedman-Feldman, yang memimpin panel persidangan Netanyahu, menolak permintaannya untuk bersaksi tiga hari sepekan, bukan empat hari.
“Sidang akan berjalan sesuai rencana,” kata hakim Israel tersebut, demikian dikutip dari Anadolu.
Pada 13 Oktober, Presiden AS Donald Trump dalam pidatonya di Knesset meminta Presiden Israel Isaac Herzog untuk memberikan pengampunan kepada Netanyahu dari tuduhan korupsi.
Baca Juga: G20 Capai Kesepakatan Bulat Meski AS Boikot KTT
Komite Menteri untuk Legislasi Israel akan membahas rancangan undang-undang pada hari Ahad untuk menunda persidangan Netanyahu tanpa batas waktu, menurut situs berita Times of Israel. Jika disetujui, rancangan undang-undang tersebut akan diserahkan kepada Knesset untuk dibahas.
Jaksa Agung Gali Baharav-Miara dengan tegas menentang RUU apa pun yang memungkinkan pertimbangan politik masuk ke dalam proses pidana, kata media tersebut.
Pada bulan Januari, Netanyahu memulai sesi interogasi terkait dakwaan dalam kasus yang ditetapkan sebagai 1000, 2000, dan 4000, yang semuanya ia bantah.
Netanyahu, yang persidangannya dimulai pada 24 Mei 2020, adalah pemimpin Israel pertama yang menjabat yang bersaksi sebagai terdakwa pidana dalam sejarah negara itu.
Baca Juga: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 1 Warga, Lima Lainnya Terluka
Ia juga menghadapi dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024 atas kekejaman di Gaza, di mana lebih dari 68.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah terbunuh sejak Oktober 2023. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 1.700 Anak Sudan Menderita Malnutrisi
















Mina Indonesia
Mina Arabic