Jakarta, MINA – Sidang perkara unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Rabu (3/11) ditunda dan akan kembali dilanjutkan Selasa (9/11) mendatang.
Agenda persidangan masih sama, yaitu pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana saksi yang akan dihadirkan adalah yang telah dipanggil pada persidangan pada Selasa (2/11)
Ketua Majelis Hakim, M. Arif Nuryanta menyampaikan, persidangan digelar secara daring. Karena itu, ia meminta agar JPU membaca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur persidangan secara daring. Kemudian Hakim Arif memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.
“Baik Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirknan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini,” kata Arif.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Dalam persidangan Hari Selasa ada delapan saksi yang dihadirkan. Namun majelis hakim memutuskan menghadirkan saksi secara bertahap dan dalam sidang kali ini hanya satu orang saksi, yaitu penyidik dari Bareskrim Polri, Saifullah.
Dalam kesempatan itu, jaksa menanyakan kepada Saifullah, apakah ada hal selain tugas pokok dan fungsi seorang penyidik yang menjadi alasannya membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap beberapa laskar FPI.
“Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?” tanya jaksa dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Saifullah mengatakan dirinya membuat laporan polisi model A untuk kasus unlawful killing pada 22 Februari 202 setelah rekomendasi dari Komnas HAM keluar. Ketika ia menjabat sebagai Kepala Penyidik Bareskrim Polri. Artinya laporan tersebut dibuat agar polisi dapat menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan enam Laskar FPI tewas akibat ditembak timah panas oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri dan M. Yusmin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga