Tangerang, MINA – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/9) mendatang.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta dua pihak swasta, Chandra Eka dan Agung Wahyudi.
Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, mengatakan perkara ini telah resmi dilimpahkan dari kejaksaan dan terdaftar dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
“Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi pada hari Selasa, 23 September 2025,” ujarnya, Jumat (26/9).
Baca Juga: 9 Warga Indonesia Terkontaminasi Radioaktif dari Bubuk Seng Impor, Filipina Lacak Eksportir Tiongkok
Majelis hakim yang akan memeriksa kasus ini dipimpin oleh Hasanuddin sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista. Ichwanudin menambahkan, penunjukan majelis telah melalui sistem informasi pengadilan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang kemudian dipagari sebagai proyek pagar laut. Dokumen yang dipalsukan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, dan surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebutkan kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Ya, benar kasus pagar laut di Desa Kohod segera disidangkan. Untuk detailnya, silakan menghubungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Muzakir Kenalkan Maskapai Aceh Airlines, Perusahaan Arab Siap Investasi
Kasus pagar laut di Desa Kohod mencuat setelah warga setempat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan pesisir. Lahan yang seharusnya menjadi milik publik dipagari dengan alasan penataan wilayah, namun diduga kuat menjadi sarana untuk menguasai lahan secara pribadi melalui dokumen palsu.
Proyek pagar laut ini awalnya bertujuan untuk melindungi kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa proyek tersebut disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu. Hal ini memicu keresahan masyarakat karena berdampak pada akses warga ke wilayah pesisir dan aktivitas nelayan setempat.
Pemerintah daerah sempat menerima pengaduan dari kelompok nelayan yang kehilangan akses ke lokasi tambat perahu mereka. Laporan warga kemudian diteruskan ke pihak kejaksaan hingga akhirnya dilakukan penyelidikan mendalam yang berujung pada penetapan lima tersangka.
Sidang perdana ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola wilayah pesisir yang memiliki nilai ekonomi tinggi, serta dugaan keterlibatan aparatur desa dalam tindak pidana korupsi. []
Baca Juga: 11 Desa Aceh Selatan Terendam Banjir, Warga Terisolasi
Mi’raj News Agency (MINA)