Jakarta, MINA – Terhitung mulai Senin (24/6) sampai Kamis (27/6), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan rapat tertutup permusyawaratan hakim untuk memberikan putusan terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Rapat ini tertutup, hanya para majelis hakim MK terkait dengan putusan gugatan PHPU,” ujar Analis Hukum Konstitusi Heru Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (23/6).
Dalam rapat ini, hanya melibatkan para hakim MK, jadi tidak boleh ada pihak lain yang menghadiri rapat ini. Hal ini merupakan proses yang selalu dilakukan oleh majelis hakim saat memberikan putusan dalam setiap gugatan konstitusi.
“Rapat ini tidak boleh dihadiri oleh semua pihak yang berkaitan dalam gugatan PHPU dari mulai pemohon, termohon, dan pihak terkait,” katanya.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
Terhitung sejak Senin, kata dia, tidak ada lagi sidang lanjutan gugatan PHPU yang digelar. Semua pihak, ia menambahkan, saat ini hanya menunggu putusan para majelis hakim MK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yakni Jumat (28/6).
“Semua pihak menunggu MK mengundang menghadiri putusan terkait gugatan PHPU pada Jumat depan,” imbuhnya.
Sidang gugatan hasil pilpres sudah berlangsung lima kali. Sidang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait.
Pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia
Sidang ketiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang.
Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak. (T/R06/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda