Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KASUS SIOMAY CU NYUK, LPPOM MUI HIMBAU KONSUMEN MUSLIM BERHATI-HATI KONSUMSI PRODUK

Rana Setiawan - Kamis, 22 Januari 2015 - 10:28 WIB

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:28 WIB

1639 Views

beredarnya foto penjual Siomay Cu-Nyuk di suatu mall di Jakarta yang dikerumuni pembeli, termasuk seorang wanita berhijab.(Foto: FB)
beredarnya foto penjual Siomay Cu-Nyuk di suatu mall di Jakarta yang dikerumuni pembeli, termasuk  seorang wanita berhijab.(Foto: FB)

Beredarnya foto penjual Siomay Cu-Nyuk di suatu mall di Jakarta yang dikerumuni pembeli, termasuk seorang wanita berhijab, ramai diperbincangkan di media sosial.(Foto: FB)

Jakarta, 30 Rabi’ul Awwal 1436/22 Januari 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menghimbau konsumen Muslim lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk, terlebih lagi ketika konsumen Muslim tengah berada di komunitas konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam.

Himbauan mui/">LPPOM MUI itu dikeluarkan menyikapi ramainya perbincangan di media sosial tentang keberadaan makanan Siomay Cu Nyuk, yang ditengarai bemakna daging babi dengan beredarnya foto penjual Siomay Cu-Nyuk di suatu mall di Jakarta yang dikerumuni pembeli, termasuk  seorang wanita berhijab.

“Konsumen muslim dihimbau agar tidak ragu-ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman. Pastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang bersertifikat halal MUI,” kata mui/">LPPOM MUI dalam siara pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

mui/">LPPOM MUI mengutip sejumlah referensi tentang pengertian kata cu nyuk, berdasarkan penelusuran kata cu nyuk melalui sejumlah referensi, dalam bahasa Khek/Hakka cu = babi, nyuk = daging,  cu nyuk = daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin disebut cu rou.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Namun, mui/">LPPOM MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap pedagang yang menjajakan siomay yang mengandung babi, mengingat MUI maupun mui/">LPPOM MUI bukan merupakan lembaga polisional yang dapat serta merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang ditengarai menjual produk yang tidak halal.

mui/">LPPOM MUI juga menjelaskan, hingga saat ini Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, sehingga belum ada kewajiban bagi para pedagang untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual.

“Namun, sangat disayangkan bahwa penjual siomay dimaksud tidak memberitahukan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas muslim sebelum mereka membeli produk yang ia jual,” ujar mui/">LPPOM MUI. (L/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia