Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIKM Syarat Masuk Wilayah DKI Jakarta, Simak Penjelasannya

Rendi Setiawan - Kamis, 28 Mei 2020 - 20:14 WIB

Kamis, 28 Mei 2020 - 20:14 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menegaskan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Penetapan SIKM melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

SIKM bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.

Berlakunya peraturan ini mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan SIKM, setiap individu terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perijinan SIKM. Pemerintah DKI Jakarta menyediakan informasi pada laman corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa SIKM ini merupakan administrasi pelayanan bagi yang bekerja mereka terkait 11 sektor.

“Kesebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan logistik perhotelan konstruksi industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ucap Benni di Jakarta, Kamis (28/5).

Benni mengatakan, SIKM diproses secara online, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. Misal seorang mandor dapat menanggung 20 tukang. Mandor yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan tukang, dari pemilik rumah atau perusahaan.

Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM.

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atai penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.

Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan.

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara

Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.

Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan ijin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan ijin yang sedag dilakukan.

Benni menyampaikan bahwa SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.

SIKM perjalanan berulang untuk mereka yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakata,” tambah Benni.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 44 Ribu Narapidana

Benni mengingatkan masyarakat apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.

Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat.

Berdasarkan data Pemerintah DKI Jakarta per 27 Mei 2020, total pengguna berjumlah 259.813 berhasil mengakses perijinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, 64 permohonan yang masih dalam proses.

Selain data penambahan kasus positif, Gugus Tugas juga merinckan data total pasien sembuh menjadi 6.240 setelah ada penambahan 183 orang dan kasus meninggal menjadi 1.496 dengan penambahan 23 orang.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Adapun akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 289.906 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 87 laboratorium, Test Cepat Melokuler (TCM) di 50 laboratorium dan Laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 167 lab.

Secara keseluruhan, 201.311 orang telah diperiksa dan hasilnya 24.538 positif dan 176.773 negatif.

Kemudian untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dipantau ada sebanyak 48.749 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih diawasi ada 13.250 orang. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia