Istanbul, MINA – Sebuah simposium hukum yang diselenggarakan oleh Konferensi Rakyat Palestina di Luar Negeri menyatakan, permukiman pendudukan Israel di Palestina telah melanggar hukum internasional dan kemanusiaan.
Simposium yang digelar di Istanbul, Turkiye, Sabtu (14/1/2023), mengangkat tema “Realitas permukiman, pandangan hukum dan cara-cara untuk menolaknya oleh warga Palestina di luar negeri”. Quds Press melaporkan.
Direktur Observatorium Palestina untuk Urusan Pemukiman dan Tembok Apartheid, Abd al-Latif Khader, mengatakan dalam simposium tersebut, realitas pemukiman Zionis di tanah Palestina saat ini sedang menuju ke arah yang terburuk, karena pengaruh pemukiman telah berlipat ganda dari 3% hingga 9% dari luas Tepi Barat.
“Jumlah permukiman juga meningkat dua kali lipat, mencapai sekitar 149 permukiman dan 159 pos terdepan pada awal 2021. Sementara jumlah pemukim di Tepi Barat mencapai sekitar 850.000, di antaranya 400.000 berada di sekitar Yerusalem,” ujarnya.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Dia menambahkan, pendudukan mengeksploitasi atas nama tanah militer tertutup dan cagar alam untuk disita dan dibagi ke lembaga pemukiman, otoritas pendudukan memberi izin untuk memfasilitasi pendirian pemukiman, belum lagi serangan yang dilakukan oleh kawanan pemukim.
Pengacara dan peneliti hukum internasional, Mohamed Youssef, berbicara tentang “ilegalitas permukiman dari sudut pandang hukum internasional”, karena permukiman Israel melanggar aturan hukum internasional dan kemanusiaan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB dan resolusi Dewan Keamanan.
Youssef menunjukkan, hukum internasional dapat digunakan untuk menuntut pendudukan, terutama permukiman dan produknya.
Dia menyebutkan beberapa kasus yang telah berhasil, seperti kampanye yang ditujukan terhadap perusahaan Puma, yang mensponsori tim sepak bola untuk klub di permukiman, dan perusahaan Ben & Jerry’s, yang menarik investasinya dari permukiman.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Sementara itu, penulis dan peneliti urusan Palestina, Ibrahim Al-Ali, mengatakan, “Proyek Zionis bekerja untuk memecah belah masyarakat Palestina, dalam skema sistematis untuk melemahkan kekuatan rakyat Palestina”.
Al-Ali menekankan pentingnya kontribusi warga Palestina di luar negeri untuk berbicara tentang ilegalitas pendudukan dan pemukimannya menurut hukum internasional, dan bekerja untuk memboikot produk pemukiman ilegal.
Simposium populer untuk warga Palestina di luar negeri merupakan dilaksanakan bersama oleh warga Palestina dari berbagai negara di dunia, berbasis di Beirut dan diumumkan peluncurannya pada Februari 2017 di Turki, menurut situs resminya. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian