Singapura, MINA – Singapura mengumumkan pada Senin (22/9) mereka akan menjatuhkan sanksi kepada para pemimpin kolonis Israel dan mengakui negara Palestina dengan syarat-syarat yang tepat.
Menanggapi situasi di Timur Tengah di hadapan parlemen, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan penolakan Singapura terhadap perluasan permukiman kolonial Israel di Tepi Barat yang diduduki, dengan merujuk pada rencana E1. WAFA melaporkan.
“Singapura secara konsisten menyatakan bahwa permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional. Kami telah memberikan suara untuk mendukung resolusi PBB yang menolak aktivitas permukiman Israel, dan telah mendesak Israel untuk membatalkan semua tindakan sepihak yang berupaya mengubah status Yerusalem,” ujarnya.
“Kami menyerukan kepada pemerintah Israel untuk menghentikan pembangunan dan perluasan permukiman. Kami menentang upaya yang sedang berlangsung untuk menciptakan fakta-fakta baru di lapangan yang merusak prospek solusi dua negara,” kata Balakrishnan .
Baca Juga: Israel Umumkan Operasi Militer Baru, Sasar Terowongan Gaza
“Akibatnya, Singapura akan menjatuhkan sanksi yang terarah kepada para pemimpin kelompok atau organisasi pemukim sayap kanan radikal yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat,” tambahnya, dan menegaskan bahwa rinciannya akan diumumkan kemudian.
Ia memperingatkan rencana aneksasi Israel dan pembangunan permukiman kolonial di E1 akan semakin memecah belah Tepi Barat, dan mengancam kelangsungan kota-kota Arab di Wilayah Palestina yang Diduduki.
“Pada akhirnya, untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini secara komprehensif, adil, dan berkelanjutan, perlu ada penyelesaian yang dinegosiasikan yang menghasilkan dua Negara, satu Israel, satu Palestina, dengan rakyatnya hidup berdampingan secara damai, aman, dan bermartabat,” tuturnya. []
Baca Juga: Israel Siksa Tahanan Palestina Jelang Pertukaran Sandera
Mi’raj News Agency (MINA)