Singapura, MINA — Pemerintah Singapura menjatuhkan sanksi keuangan dan larangan masuk kepada empat warga negara Israel yang terlibat dalam aksi kekerasan ekstrem terhadap warga Palestina di Tepi Barat, sebagai bentuk sikap tegas terhadap pelanggaran hukum internasional.
Keempat nama tersebut adalah Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein, dan Baruch Marzel. CNA melaporkan, Jumat (21/11).
Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa tindakan mereka tergolong “tindakan ekstremis yang mengerikan” dan melanggar hukum internasional.
Menurut pernyataan resminya, Singapura juga menyoroti bahwa kekerasan ini “merusak prospek solusi dua negara” antara Israel dan Palestina.
Baca Juga: Ryanair Hapus Tel Aviv dari Daftar Destinasi Penerbangannya
Kemlu Singapura menegaskan bahwa mereka memandang pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai ilegal menurut hukum internasional.
Dalam pernyataannya, Singapura mendesak pemerintah Israel untuk menahan diri dari kekerasan pemukim dan mempertanggungjawabkan pelaku atas perbuatannya.
Sanksi ini dinilai sebagai deklarasi politik yang kuat dari Singapura. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyampaikan bahwa meskipun sanksi semacam ini mungkin tidak mengubah keadaan secara dramatis di lapangan, namun merupakan “pernyataan prinsip dan ekspresi ketidaksetujuan” terhadap perilaku ekstremis.
Kementerian juga menyebut bahwa sebagian dari individu yang disanksi ini telah dikenai tindakan serupa oleh negara lain, termasuk Uni Eropa.
Baca Juga: Trump akan Terima Wali Kota Terpilih New York Zohran Mamdani di Gedung Putih
Selain itu, Singapura menyatakan bahwa mereka terus mendukung prinsip dua negara sebagai solusi atas konflik Israel–Palestina.
Kekerasan pemukim Israel di Tepi Barat telah lama menjadi isu sensitif internasional. Banyak kelompok ekstremis pemukim seperti Hilltop Youth dan Lehava sering dituding melakukan serangan terhadap warga Palestina.
Singapura bukan satu-satunya negara yang menjatuhkan sanksi: langkah serupa pernah diambil Kanada dan Perancis terhadap pemukim Israel ekstrem atas tindakan kekerasan di wilayah pendudukan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Singapura Jatuhkan Sanksi terhadap Empat Warga Israel
















Mina Indonesia
Mina Arabic